BERAU TERKINI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya menolak nota pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Julius agar terbebas dari hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (2/3/2026).
Untuk diketahui, agenda sidang kali ini yakni mendengarkan replik dari JPU terhadap pledoi terdakwa.
Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Firdauzy Kurniawan, menyampaikan, pada pokoknya JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.
“Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan dari advokat maupun terdakwa, serta tetap pada tuntutan hukuman mati,” ujarnya.

Dengan disampaikannya replik dari JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyiapkan duplik atau tanggapan atas replik tersebut.
“Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (9/3/2026), dengan agenda pembacaan duplik dari pihak advokat,” katanya.
Proses persidangan kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki tahapan akhir setelah seluruh rangkaian pembelaan dan tanggapan selesai disampaikan di hadapan majelis hakim. (*)
