TANJUNG REDEB – Korban overdosis akibat menenggak hand sanitizer bertambah menjadi lima orang. Ternyata, kejadian ini dilandasi sakit hati. Pelaku membohongi para korban bahwa minuman yang dibawanya untuk dikonsumsi beramai-ramai bukanlah jenis ciu, melainkan cairan pembersih tangan.

Hal itu terungkap saat Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono berbicara di depan awak media, Selasa 14 September 2021. Pelaku berinisial HK mengaku jika motif dari kebohongannya adalah rasa sakit hati karena dipalak korban lebih kurang lima bulan yang lalu.

Kapolres menyebut, peristiwa itu berawal ketika ada sekumpulan remaja sedang berpesta minuman keras (miras) di sebuah kos di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung, pada Jumat 10 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. Pesta miras itu kembali dilakukan pada pukul 20.00 Wita di hari dan tempat yang sama.

“Jadi mereka minum miras ini secara bersama-sama. Dampak dari mereka minum itu akibatnya ada yang meninggal. Awalnya yang meninggal dua orang. Kemudian bertambah terus. Hingga sampai kemarin, Senin (13 September 2021), sudah lima orang yang meninggal,” ungkapnya kepada awak media.

Setelah dilakukan penyelidikan, miras yang diminum itu ternyata hand sanitizer, yang berasal dari HK. Akan tetapi, ia mengaku kepada para korban tersebut bahwa minuman itu adalah ciu, bukan hand sanitizer.

“Korban percaya. Mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau (miras) itu ciu, bukan cairan pembersih tangan,” kata dia.

Ia memberikan cairan pembersih tangan kepada temannya, bukan tanpa sebab, melainkan untuk balas dendam. Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati HK, yang selalu dipalak atau dimintai uang oleh kelima temannya tersebut.

“Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar lima bulan. Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, mayoritas yang sering memalaknya, adalah yang meninggal dunia tersebut. Awalnya, pelaku berniat ingin membuat sakit perut teman-temannya. “Tapi kebablasan sampai dengan meninggal,” bebernya.

Dikatakannya, hand sanitizer itu HK dapatkan dari tempatnya bekerja. Hand sanitizer itu kemudian dicampur dengan air putih, kemudian disajikan kepada para korban tadi.

“Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni S (18) meninggal di tempat, sementara lima orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas, empat orang di antaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan,” jelasnya.

HK pun akhirnya mengakui perbuatannya. Didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu. Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

“Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga,” kata Anggoro.

Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam. Pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

“Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.

“Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur,” tuturnya. “Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Editor: RJ Palupi