Foto: Dirut Perumda Batiwakkal Saipul Rahman. 

TANJUNG REDEB – Saipul Rahman, yang melanjutkan kepemimpinannya sebagai Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Batiwakkal, Kabupaten Berau menegaskan, sikap istrinya merupakan hak sebagai warga negara.

Penegasan itu disampaikannya kepada berauterkini.co.id, yang ditemui beberapa waktu lalu, ketika disinggung soal istrinya yang tergabung dalam partai politik (parpol) dan tercatat sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Menurutnya, tidak ada larangan khusus bagi sang istri untuk terjun ke dunia politik. Konstitusi disebut telah mengatur itu.

Dengan jabatan yang diembannya saat ini sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tentu mesti dipisahkan.

Sebab, kata Saipul, dia telah disumpah untuk mengelola badan usaha daerah tersebut secara profesional. Tanpa mencampuradukan kepentingan partai politik manapun dalam kerja pelayanannya ke masyarakat “Bumi Batiwakkal”.

“Saya hanya bisa memastikan, diri saya bekerja secara profesional. Ketaatan saya pada aturan yang berlaku,” tuturnya.

Kerja yang sesuai aturan itu yang diakuinya. Saipul menjaganya dalam setiap potensi jeratan hukum yang menimpanya.

Dicontohkan, pada momen Perumda Air Minum Batiwakkal dibuatkan pansus dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pada beberapa tahun lalu.

Saat itu, atas hak dan kewenangan DPRD Berau. Pansus Evaluasi Kinerja Perumda Batiwakkal, memberikan 13 rekomendasi kepada kepala daerah atas 19 temuan fakta terkait jabatan Saipul Rahman oleh tim pansus, termasuk pula jabatan Dewan Pengawas (Dewas).

Saipul menyatakan, atas rekomendasi itu dirinya telah diperiksa aparat penegak hukum APH, termasuk pula oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim.

Tidak menemukan jenis pelanggaran selama dia menjabat sebagai pemimpin di perusahaan air bersih tersebut.

Terbukti, dirinya tidak diberhentikan dari jabatannya saat ini. Bahkan, tidak pula mendekam dalam penjara atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang dikirim oleh legislator “Bumi Batiwakkal”.

“Saya sudah lalui itu. Diperiksa sana-sini. Dengan bekerja sesuai aturan, saya yakin,” katanya tenang.

Bahkan, diakui pernah dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis pada 2020 lalu. Saat itu, dia pernah dipanggil Pj Bupati Berau Agus Tantomo Periode 2020.

Soal kegiatannya sebagai  pejabat yang berkunjung ke kediaman Almarhum Muharram, Bupati Berau Periode 2016/2021 untuk memanjatkan doa.

Namun, dari kegiatan itu terdapat pihak yang merasa keberatan dan melaporkan dirinya kepada pimpinan daerah.

Lantas, saat itu Saipul Rahman tegas menyatakan, untuk meminta bukti atas tuduhan itu dan bersedia dicopot dari jabatannya apabila terbukti bersalah.

“Tapi memang saat itu tidak terbukti. Karena, saya datang ke kediaman almarhum, murni sebagai anak yang mendoakan orang tuanya. Tidak bermaksud yang lain. Saya hormat dengan keluarga almarhum,” paparnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h