JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Menurutnya, rencana pengesahan RUU TNI dalam rapat paripurna besok hanya menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR RI yang akan digelar hari ini.

“Jadwal yang terkini adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua,” kata Dave, dikutip dari Antara, Rabu (19/3/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa masa reses DPR RI diundur menjadi Rabu (26/3), dari yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (22/3). Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR RI yang juga mengagendakan penutupan masa sidang akan digelar pada Selasa (25/3).

Terkait polemik yang muncul, Dave menilai pro dan kontra terhadap RUU tersebut merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, tidak ada lagi perdebatan mengenai posisi TNI di jabatan sipil karena justru RUU ini bertujuan untuk membatasi keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan tersebut.

“Selain itu, juga memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Setelah RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk memastikan prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar ketentuan agar segera mengundurkan diri atau pensiun.

“Akan tetapi, sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa di luar 14 kementerian yang diperbolehkan, prajurit yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun,” kata Dave.

Sebelumnya, pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada tingkat pertama untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

RUU tersebut disetujui setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat akhir dalam minifraksi dan menyepakatinya. Pengambilan keputusan itu turut disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. (*)