BERAU TERKINI – Disbudpar mengusulkan penghentian kapal LOB yang beroperasi di perairan Berau.
Disbudpar Berau buka suara terkait insiden kandasnya kapal pesiar jenis kapal live on board atau LOB di perairan Pulau Maratua pada 19 Juni lalu.
Kepala Disbudpar Berau, Yudha Budisantosa, mengatakan insiden tersebut menjadi bukti bahwa pihak kapal LOB SeeSea yang tidak profesional dan tidak memahami karakteristik laut di perairan Pulau Maratua.
Ia menyayangkan insiden ini sangat merugikan pariwisata Berau yang di dalamnya juga terdapat resort-resort yang merugikan para pelaku usaha, jasa pariwisata, serta masyarakat pada umumnya.
“Peristiwa ini juga merupakan gambaran belum sinkronnya kebijakan dan peraturan yang memanfaatkan ruang laut dan bawah laut serta isinya antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten antara sektor kelautan, perikanan, dan pariwisata,” ungkapnya kepada Berauterkini.co.id.
Ia sendiri mengusulkan sementara waktu ini agar untuk sementara waktu kapal LOB ini diberhentikan dahulu operasionalnya.
“Sedangkan yang sudah terlanjur on the way masih bisa dimaklumi namun dengan pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.
Ia juga mengatakan pemerintah harus segera bertindak melalui untuk merumuskan solusi yang terbaik agar semua pihak tidak merasa dirugikan.
“Lebih penting dari itu adalah bagaimana menjaga kelestarian itu sendiri,” tandasnya.
Usulan dari Disbudpar Berau semakin menambah pihak yang menyuarakan agar operasional kapal jenis LOB dilarang di perairan Berau.
Alasannya insiden tersebut berpeluang akan terulang jika lebih banyak kapal LOB yang plesiran perairan Berau.

Sebelumnya diberitakan, insiden kandasnya kapal pesiar jenis LOB itu memantik reaksi hingga kecaman dari banyak pihak, tak terkecuali komunitas divers.
Ketua Komunitas Berau Divers, Fitriani Murasaki mengatakan, kelalaian navigasi ini berdampak fatal bagi ekosistem bawah laut.
Padahal lokasi kandasnya kapal itu adalah salah satu spot penyelaman andalan Berau bahkan dunia yang terkenal dengan keindahan bawah laut dan schooling Barracuda.
“Kami mengecam keras kecerobohan ini karena dampak kerusakan terumbu karang di spot Barracuda sangat masif akibat hantaman kapal LOB tersebut,” kata Fitri, Senin (22/6/2026).
Ia menyatakan, insiden ini juga membawa kerugian ekologis yang tidak ternilai bagi pariwisata Berau.
Hancurnya karang otomatis dapat merusak ekosistem dan rantai makanan serta mengusir kawanan biota laut, ikan, dan hewan laut lainnya yang biasa bermukim di gugusan terumbu karang tersebut yang menjadi magnet utama para penyelam mancanegara.
“Ini adalah kerugian alam yang sangat besar bagi Bumi Batiwakkal karena ekosistem yang hancur merupakan jantung dari pariwisata bahari kita,” lanjutnya.
Fitri mengingatkan, pemulihan area yang rusak akan memakan waktu hingga puluhan tahun. Berdasarkan data ilmiah, pertumbuhan karang keras jenis masif hanya berkisar 0,5-2 sentimeter per tahun.
Sementara, jenis bercabang tumbuh sekitar 10 sentimeter per tahun. Kecepatan tumbuh ini sangat tidak sebanding dengan hantaman kapal yang mampu menghancurkan ratusan meter persegi karang dalam hitungan detik.
“Proses pemulihan karang yang rusak ini akan memakan waktu sangat lama, bahkan bisa puluhan tahun, karena pertumbuhan alami karang sangat lambat dibandingkan daya rusak akibat ulah manusia,” tegas Fitri.
Berau Divers mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi bawah air guna menghitung total kerusakan. Selain itu, memberikan sanksi hukum berat dan menuntut ganti rugi pemulihan kepada pihak pengelola kapal.

Tak hanya komunitas divers, pelaku usaha pengelola wisata di Pulau Maratua juga mengecam insiden kandasnya kapal pesiar jenis LOB.
Bahkan para pelaku usaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Resort Maratua telah mengirimkan petisi kepada pemerintah pusat, mendesak adanya penataan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional banyaknya kapal wisata tersebut.
Petisi yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 itu telah ditembuskan ke KKP, Kementerian Pariwisata, Pemprov Kaltim dan Pemkab Berau.
Ketua Asosiasi Resort Maratua, Eeng, mengatakan, pihaknya tidak menolak keberadaan kapal LOB secara mutlak.
Namun, mereka menuntut adanya kesetaraan aturan, kewajiban, dan tanggung jawab antara operator kapal wisata, dengan pelaku usaha resort yang selama ini berinvestasi dan beroperasi secara legal.
“Kami bukan anti terhadap kapal LOB. Yang kami minta adalah perlakuan yang sama. Resort-resort di Maratua harus melalui proses perizinan yang panjang, rumit, dan membutuhkan biaya besar,” jelasnya, Selasa (23/6/2026).
“Sementara, banyak kapal LOB datang, beroperasi, dan memanfaatkan ruang laut tanpa kewajiban yang setara,” tambahnya.
Menurutnya, pelaku usaha resort diwajibkan mengurus berbagai perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut), izin pemanfaatan ruang wilayah pesisir, PKKPR darat, hingga izin wisata tirta dan operasional lainnya.
“Sebaliknya, keberadaan kapal LOB dinilai belum diikuti regulasi dan pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Selain memicu persaingan usaha yang dianggap tidak seimbang, keberadaan kapal LOB secara masif juga dikhawatirkan berdampak pada kelestarian lingkungan laut Maratua.
Eeng menuturkan, selama bertahun-tahun, pengelola resort bersama masyarakat setempat, aktif melakukan konservasi dan rehabilitasi terumbu karang secara mandiri.
Upaya tersebut, kata dia, akan sia-sia apabila aktivitas kapal wisata tidak diawasi dengan baik, terutama terkait titik labuh jangkar yang berpotensi merusak ekosistem bawah laut.
“Kami mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk menjaga terumbu karang. Jangan sampai ada pihak yang hanya datang menikmati keindahan alam, tanpa ikut berkontribusi menjaga maupun memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” paparnya.
Karena merasa belum melihat langkah konkret dalam pengawasan aktivitas kapal wisata, Asosiasi Resort Maratua memilih menembuskan petisi langsung kepada pemerintah pusat.
“Kalau dibiarkan karang pasti rusak. Kami sudah cukup membantu pemerintah menjaga dan melestarikan. Tapi kalau tidak ada aksi tegas dan keseriusan di lapangan, ya sudah, sekalian saja dibiarkan hancur,” pungkasnya.
