Foto: Ilustrasi eksploitasi anak dibawah umur

TANJUNG REDEB, – Unit reskrim Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan seorang remaja yang menjual anak di bawah umur melalui aplikasi media sosial.

Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu H Simalango mengatakan, pelaku yang diketahui berinsial GA itu masih berusia 21 tahun, dan telah diamankan pada 15 Mei 2022 lalu karena diduga melakukan eksploitasi anak.

“Benar. Pelakunya ditangkap di rumahnya pada Minggu dini hari, sekira pukul 03.30 wita,” katanya, Senin (16/5).

GA ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi anak dibawah umur dengan menjadikannya pekerja seks komersial (PSK) yang ditawarkan ke pria hidung belang melalui media sosial.

Penangkapan pelaku GA ini bermula dari informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya eksploitasi anak di salah satu media sosial di lingkungan Kecamatan Tanjung Redeb.

Berbekal informasi itu, dirinya kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengungkap aksi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku yang berinisial GA.

“Korbannya berusia 15 tahun. Sekarang pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya yang telah menawarkan anak dibawah umur. Dan melalui pelaku juga, dilakukan negosiasi dan penawaran harga dengan pelanggannya.

“Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak dibawah umur untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi,” jelasnya.

Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu. Namun, harga yang ditawarkan bervariasi. Hanya saja, untuk berapa korbannya, dan kepada siapa saja pelaku menawarkan korban masih dalam penyelidikan.

“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk informasi lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” terangnya.

Dengan ulahnya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 88 jo Pasal 761 undang-undang perlindungan anak.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta,” pungkasnya.

Editor: Rengkuh