TANJUNG REDEB – Menanggapi keluhan warga Nyapa Indah disampaikan Kepala Dusun Rustam, yang berharap relokasi bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, masih perlu kesiapan lahan dan menjadi syarat utama.

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, yang menyampaikan untuk melakukan relokasi kampung tidak cukup membutuhkan waktu 1 sampai 2 tahun.

Namun, ada beberapa faktor yang harus dilihat, yakni mulai dari kesiapan lahan yang akan digunakan sebagai tempat relokasi dan status lahan tersebut.

“Tidak gampang untuk melakukan relokasi, kita perlu persiapan yang matang, terutama masalah lahan yang akan digunakan sebagai tempat baru yang akan dihuni,” jelas Tentram, Rabu (31/1/2024).

Namun tak dipungkiri, relokasi tersebut bisa saja terjadi. Contohnya Kampung Mapulu, Pemkab Berau harus menyiapkan terlebih dahulu kebutuhan dasar warga tersebut.

“Kalau langsung pindah, kita khawatir dengan kehidupan mereka selanjutnya. Seperti pertimbangan akses kesehatan, apakah akan lebih baik, begitupun perekonomiannya,” paparnya.

Tentu pihaknya beserta tim akan melakukan peninjauan terlebih dahulu untuk melihat apakah relokasi tersebut, menjadi prioritas atau tidak. Jika menjadi prioritas Pemkab Berau akan melakukan langkah persiapan untuk relokasi.

“Utamanya menentukan lahan yang akan digunakan,” ulangnya.

Diakui tentram, ada desa yang mengajukan relokasi dan ada yang mengajukan pemekaran desa. Pihaknya bekerja sama dengan tim untuk bisa merealisasikan usulan-usulan tersebut.

“Kita menerima usulan jika memang ada, Apa artinya relokasi kalau kebutuhan dasar belum siap,” katanya.(*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h