TANJUNG REDEB – Realisasi alokasi pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) awal tahun anggaran 2024 di Kabupaten Berau, tepatnya dari Januari hingga Maret diklaim lebih baik dari dua tahun sebelumnya.

Kepala KPPN Berau, Viera Martina Rachmawati, menjelaskan untuk penggunaan APBN di Kabupaten Berau masih didominasi dengan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) dengan pagu sebesar Rp3.513,1 miliar atau 92,3 persen dari total pagu anggaran, yaitu Rp3.805,4 miliar.

Setelah itu disusul dengan Belanja Barang dengan alokasi Rp141,4 miliar, Belanja Pegawai dengan alokasi Rp102,3 miliar dan Belanja Modal dengan alokasi Rp48,5 miliar.

Sebenarnya, tren belanja APBN lingkup KPPN Tanjung Redeb sampai dengan 20 Maret 2024, secara persentase hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Namun di tahun 2024 (hingga 20 Maret 2024) ini, persentase realisasinya lebih baik jika dibanding 2 tahun sebelumnya,” jelas Viera, Sabtu (23/3/2024).

Saat ini, capaian realisasi 2024 sebesar 18,4 persen dari nilai Rp698,3 miliar dari total pagu Rp3,8 triliun. Sedangkan di tahun 2022 lalu, sebesar 15,2 persen dan 2023 hanya 13,2 persen.

Sampai dengan 20 Maret 2024, dilihat dari per Jenis Belanja, secara persentase Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp 21,1 miliar (20,6 persen) dari pagu Rp102,3 miliar. Kemudian, 0,6 persen melebihi target nasional 20 persen.

Sementara, Belanja Barang terealisasi sebesar Rp34,9 miliar (24,7 persen) dari pagu Rp141,4 miliar, 9,7 persen melebihi target nasional, 15 persen serta, belanja modal terealisasi sebesar Rp2,0 miliar (4,7 persen) dari pagu Rp48,5 miliar.

“5,3 persen dibawah target nasional 10 persen. Belanja TKD telah sesuai dengan jadwal realisasi yang ditetapkan DJPK,” jelasnya.

Untuk mengeksekusi alokasi pagu 2024 dengan baik, lanjut Viera, Menteri Keuangan melalui surat nomor S-1041/MK.05/2023 tanggal 15 Desember 2023 menyampaikan langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024.

Langkah tersebut diantaranya; Melakukan peningkatan kualitas perencanaan. Meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan. Melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek.

Melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Meningkatkan akurasi dan percepatan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper).

Tidak itu saja, juga meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang. Memprioritaskan dan mengawal penyelesaian program/kegiatan/proyek yang mendukung pencapaian RPJMN 2020-2024.

Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), dan meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengendalian internal.

Secara umum disampaikan Viera, walaupun realisasi APBN telah melampaui target nasional, diharapkan kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13 akan menjaga daya beli masyarakat.

“Terutama melalui pembelanjaan aparatur negara yang mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, khususnya mendorong ekonomi lokal,” pungkasnya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h