Foto: Bupati Sri Juniarsih kala memusnahkan ratusan arsip keuangan daerah periode 1976-20213. 

TANJUNG REDEB – Sebanyak 632 arsip dokumen dari Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dimusnahkan. Pemusnahan menggunakan mesin cacah itu dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau, Jalan Milono, Tanjung Redeb, Rabu (01/11/23).

Adapun arsip yang dimusnahkan mulai dari tahun 1976 hingga 2013. Pemusnahan tersebut dilakukan dan disaksikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih.

Berdasarkan data Dispusip Berau, pada tahun 2020 telah dilakukan penyusutan sebanyak 2.000 arsip. Pada tahun 2022 telah dikurangi menjadi 700 arsip dan tahun 2023 dikurangi kembali menjadi 632 arsip.

Bupati Berau Sri Juniarsih menyampaikan, prosedur dan kriteria pemusnahan arsip sudah diatur dengan jelas oleh Undang-Undang. Tujuan dari pemusnahan ini agar menghindari penumpukan berkas yang tidak lagi digunakan.

“Sehingga diharapkan kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin,”ucap Sri.

Sehingga diharapkan Dispusip Berau dapat melakukan inovasi baru agar tidak hanya menyimpan dan memusnahkan arsip, namun dapat membuat kembali arsip lama yang dibutuhkan dan sudah terlanjur menghilang.

“Bukan hanya sekedar selembar kertas, tetapi ada nilai guna dalam arsip tersebut. Banyak kasus yang bermasalah akibat hilangnya satu arsip. Saya harap arsip yang hilang bisa dibuat kembali berdasarkan saksi dan dokumen pendukung yang dimilik pemerintah daerah,” tuturnya.

Kemudian, Sri meminta dalam pengelolaan arsip dapat berjalan dengan baik dan dapat menunjang kegiatan administrasi menjadi lancar.

Disamping itu, prosedur pemusanahan arsip ini diakui Yudha Budisantoso selaku Kepala Dispusip Berau, tidak mudah. Karena pihaknya harus membuat pengajuan terlebih dahulu kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), lalu membentuk panitia.

“Kemudian pada bulan September baru mendapat persetujuan, dan hari ini kita lakukan simbolisnya” tandasnya. (*)

Reporter: Dini Diva Aprilia