Reporter : Kutim
|
Editor : Redaksi

KUTAI TIMUR – Baru beberapa hari ditetapkan sebagai rancangan peraturan daerah (raperda). Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi gerak cepat melakukan pembahasan. Ya, raperda tersebut natinya akan menyederhanakan beberapa regulasi terkait perpajakan.

Berdasarkan hasil pembahasan Tim Pansus, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Senin (23/10/2023). Pembahasan tersebut berkaitan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Undang-undang (UU) Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“Dengan revisi ini, akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) di Kutai Timur,” kata anggota Tim Pansus Pajak Daerah dan Retribusi, Faizal Rachman.

Anggota Komisi B itu memastikan, perda tersebut akan mengatur bagi hasil antara daerah dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Jika sebelumnya bagi hasil yang dimaksud akan ditransfer lebih dulu ke rekening Pemprov Kaltim. Kali ini dipastikan langsung ditransfer ke rekening daerah.

“Misalnya seperti pajak kendaraan bermotor. Perda sebelumnya kan dana itu masuk ke rekeningnya provinsi dulu. Kemudian dialokasikan ke daerah. Nanti, dananya langsung masuk ke rekening daerah. Jadi, kalau memang untuk provinsi ya ke provinsi. Sedangkan dana yang masuk untuk daerah langsung ditransfer ke daerah,” paparnya.

Selain itu, keberadaan regulasi tersebut juga akan menguntungkan daerah terhadap bagi hasil. Jika sebelumnya porsi provinsi 66 persen dan daerah 34 persen.

“Nanti porsi 66 persen akan menjadi milik daerah. Sedangkan provinsi porsinya menjadi 34 persen. Jadi, regulasi baru akan digabung dengan yang lama, berdasarkan presentasi alokasi dana. Dimana daerah mendapat keuntungan konvensasi lebih dari provinsi,” terang politikus PDIP itu.

Sedangkan poin dalam perda yang baru, nantinya tidak banyak mengalami perubahan. Sebab sudah terstruktur dari pusat. Sedangkan pihaknya, sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Perwakilan Kaltim dan Bagian Hukum Pemprov Kaltim.

“Yang jelas PAD berpeluang meningkat. Tapi tetap bergantung pada pelaksanaan penarikan pajak dan retribusi di lapangan,” sebutnya.

Sedangkan untuk revisi perda itu, pihaknya diberi waktu hingga akhir tahun. Sehingga tahun depan atau selambat-lambatnya 2025 mendatang sudah bisa diterapkan.

“Mungkin Tinggal beberapa pertemuan lagi sudah disahkan. Sekarang menunggu provinsi, karena mereka juga memproses perubahan perda yang sama. Ya, paling lambat 2025 sudah selesai. Tapi, kita berharap 2024 bisa diterapkan,” tutupnya.