TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, pihaknya akan melakukan pembaruan terkait ketersediaan obat-obatan di seluruh puskesmas di Kabupaten Berau. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan obat-obatan yang dibutuhkan oleh puskesmas dapat terpenuhi dengan baik, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Lamlay menjelaskan bahwa proses ini dilakukan setiap tahun, di mana puskesmas menyusun rencana kebutuhan obat secara rinci. Usulan kebutuhan obat tersebut kemudian diajukan melalui aplikasi online yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
“Kami hanya bertugas melakukan validasi atas usulan yang masuk, dan ini dilakukan sebelum usulan diajukan untuk mendapatkan alokasi anggaran,” jelas Lamlay kepada Berauterkini.co.id.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jika terdapat obat yang tidak tercantum dalam daftar Formularium Nasional (Fornas), puskesmas harus mengajukan permintaan resmi melalui surat ke Dinas Kesehatan Berau. Kementerian Kesehatan sendiri telah menetapkan standar obat yang tersedia di puskesmas, mengingat puskesmas merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Selain pembaruan terkait obat, pihaknya juga akan fokus pada peningkatan ketersediaan tenaga medis, khususnya dokter di puskesmas. Misalnya, Puskesmas Bugis yang membutuhkan tambahan tenaga medis, khususnya dokter, akan menyusun rencana kebutuhan melalui aplikasi yang dikelola oleh pusat.
Setelah itu, rencana tersebut akan divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Bagian Pengelolaan Keuangan dan Dana Setda.
“Meski puskesmas dapat mengajukan formasi tenaga medis yang lebih banyak, seperti enam dokter, keputusan akhir terkait jumlah yang disetujui akan sangat bergantung pada kemampuan anggaran di tingkat pusat,” tambah Lamlay.
Dengan pembaruan ini, diharapkan ketersediaan obat dan tenaga medis di puskesmas di Kabupaten Berau dapat meningkat, memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. (*)