TANJUNG REDEB – Nota Pemeriksaan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) terkait kecelakaan kerja yang menewaskan operator dump truk (DT) telah ditandatangani Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim.
Dalam nota tersebut, terdapat beberapa arahan dan rekomendasi yang wajib dilakukan PT MAS terkait hasil penyelidikan tim pengawas ketenagakerjaan Kaltim di Kabupaten Berau. Jika rekomendasi itu tidak dijalankan, kasus ini akan dinaikkan ke arah penegakan hukum.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim wilayah Kabupaten Berau, Saban, menyampaikan bahwa dalam nota tersebut ada beberapa poin yang menjadi rekomendasi dan wajib dilaksanakan. Salah satunya adalah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
“Karena pengawasan ini sifatnya pembinaan, kami memberikan peringatan agar organisasi P2K3 ini segera dibentuk. Sebelumnya, P2K3 ini tidak ada, padahal ini sangat penting sebagai pengawasan pelaksanaan K3 di perusahaan itu,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).
Rekomendasi selanjutnya adalah meminta pihak PT MAS untuk wajib memeriksakan kesehatan calon karyawannya dalam proses rekrutmen. Selain itu, pemeriksaan kesehatan ketenagakerjaan atau medical check-up (MCU) berkala yang difasilitasi oleh perusahaan juga harus dilakukan.
Tujuan MCU ini, kata Saban, agar pihak perusahaan mengetahui kesehatan karyawannya. Setidaknya MCU tersebut dilakukan setahun sekali untuk memastikan karyawannya sehat dalam bekerja.
“Dalam investigasi yang kami lakukan, hal itu tidak kami temukan di PT MAS. Makanya dalam nota pemeriksaan itu, PT MAS dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan karyawannya, baik saat rekrutmen maupun MCU berkala,” jelasnya.
Pihaknya juga menemukan banyak operator alat berat di PT MAS yang tidak memiliki lisensi K3, termasuk korban kecelakaan kerja beberapa waktu lalu. Lisensi tersebut didapatkan melalui training dan dinyatakan kompeten dalam keselamatan dan kesehatan kerja.
“Jika di kendaraan biasa itu bentuk lisensinya adalah SIM, tapi di alat berat itu lisensinya K3. Dan banyak operator di sana tidak punya itu,” tuturnya.
“Makanya kami perintahkan pihak perusahaan untuk melengkapi operatornya dengan lisensi K3,” tambahnya.
Selain SDM yang harus memiliki lisensi, alat berat yang digunakan juga harus dalam kondisi layak pakai.
“Makanya undang-undang tenaga kerja menganjurkan, selain SDM-nya harus memiliki lisensi, alat yang digunakan juga harus dalam kondisi layak pakai saat beroperasi,” paparnya.
Di nota itu juga, pihaknya merekomendasikan penghapusan penambahan lembur kerja 1 jam yang ditawarkan perusahaan kepada karyawan, meskipun penambahan tersebut sifatnya sukarela.
Menurutnya, jam kerja selama 12 jam sehari sudah cukup membebani karyawan. Sementara dalam aturan, waktu normal kerja hanya 7 sampai 8 jam. Meskipun untuk sektor tertentu seperti pertambangan, karyawan boleh memilih waktu kerja 12 jam dalam sehari.
“12 jam itu sebenarnya sudah hitungan lembur, dan perusahaan tidak boleh lagi memberi penawaran tambahan 1 jam lembur kepada karyawan. Tapi di nota itu, sudah tidak diperbolehkan lagi ada tawaran lembur 1 jam,” paparnya.
Saban menyampaikan bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut merupakan hasil temuan investigasi yang dilakukan pihaknya pasca kecelakaan kerja di PT MAS. Manajemen perusahaan diberi waktu untuk menjalankan semua anjuran yang diberikan.
“Seharusnya dalam waktu 6 bulan pihak perusahaan sudah bisa melaporkan seluruh progresnya ke Disnaker Kaltim. Jadi ini sifatnya masih pembinaan,” paparnya.
Jika instruksi tersebut tidak dipenuhi, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan nota kedua atau peringatan terakhir.
“Jika di nota satu dan nota dua PT MAS tidak mau melakukan perbaikan, maka akan masuk ke proses penegakan hukum,” jelasnya.
Ketika ditanya berapa lama waktu yang diberikan kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan sesuai anjuran pengawas ketenagakerjaan, Saban menjawab bahwa setiap anjuran memiliki masa waktu normal.
Namun, lanjut dia, jika pihak perusahaan serius melaksanakan rekomendasi ataupun perintah yang diberikan, dalam waktu 6 bulan semua bisa selesai dilakukan.
“Seharusnya bisa selesai semua dalam satu semester,” katanya.
Dari pihak perusahaan juga, tambah dia, bersedia mengikuti dan menjalankan semua rekomendasi yang diberikan.
“Rabu pagi (22/1/2025) tadi, manajemennya datang. Mereka siap menjalankan rekomendasi itu. Meskipun hanya sebatas lisan, belum berbentuk tulisan. Tapi itu kami anggap sebagai itikad baik untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya. (*)