TANJUNG REDEB – Sampai dipenghujung tahun 2023, masih banyak proyek-proyek di wilayah Kabupaten Berau yang belum rampung dikerjakan seperti dalam perjanjian awal. Akibatnya, perusahaan-perusahaan kontraktor dikenai denda dan melakukan ketentuan tambahan dalam kontrak (adendum).

Potensi pelanggaran pada proyek pembangunan yang belum rampung hingga akhir tahun lalu mendapat atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Selama tahun 2023, ada sejumlah proyek yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Salah satunya, seperti perbaikan Gapura Selamat Datang di simpang empat Jalan Gatot Subroto-Jalan Marsma Iswahyudi atau biasa dikenal simpang kilometer 5.

5 TIDAK ADA KOMPENSASI 1
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kabupaten Berau Hari Wibowo.

Berdasarkan target yang ditentukan, pekerjaan tersebut seharusnya rampung pada Desemeber 2023 lalu. Namun hingga memasuki 2024, pekerjaan tersebut masih belum tuntas. Apakah persoalan tersebut termasuk melanggar hukumatau tidak?

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Berau Hari Wibowo, menjelaskan tidak semua pekerjaan proyek yang tidak selesai tepat waktu berpotensi melanggar hukum.

“Tidak tuntasnya proyek belum tentu dikarenakan tindak pidana korupsi,” jelasnya kepada berauterkini.co.id. Selasa (9/1/2024).

Diakui Hari Wibowo, memang ada beberapa proyek Pemkab yang tidak tuntas sesuai target yang ditentukan, tapi bukan tanpa alasan.

Dijelaskannya, beberapa kontraktor menyatakan, bahwa mereka terkendala dalam material, sehingga proyek tersebut jadi terhambat.

Kendala yang dialami kontraktor di lapangan, sulitnya mendapat material, sehingga membuat pekerjaan mereka terhambat.

“Sudah berkoordinasi dengan kami dan mereka juga melakukan adendum atau ketentuan tambahan dalam kontrak yang bisa mengubah atau menghapus ketentuan-ketentuan yang telah ada atau menambahkan sejumlah ketentuan baru selama masa kontrak berlangsung,” bebernya.

Secara aturan, sambungnya, hal itu boleh dilakukan selama syarat dan ketentuan yang berlaku masih sesuai dengan kendala di lapangan yang terjadi.

“Kita berikan kesempatan. Yang pasti, mereka mendapat denda dan sudah dibayar mereka. Pembayaran denda tersebut masuk dalam kas negara,” jelas Kajari Hari Wibowo.

Sejak awal pekerjaan proyek tersebut dilaksanakn, pihaknya memastikan selalu melakukan pemantauan lapangan. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h