TANJUNG REDEB – Program bantuan teknis pelayanan pengembangan ternak atau Inseminasi Buatan (IB) alias kawin suntik yang dimiliki Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Berau, jika ingin diwujudkan, perlu dukungan pemerintah setempat.

Program itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Distanak Eko Wahyu, terkait pengembangan ternak, setelah adanya pemberian atau penyerahkan berbagai hewan ternak kepada puluhan kelompok tani (poktan), belum lama ini.

27 PROGRAM INSEMINASI BUATAN 2

“Program IB bertujuan untuk meningkatkan populasi sapi. Selain itu, banyak manfaat yang didapatkan dengan program ini. Di antaranya adalah meningkatkan jumlah kelahiran, mencegah penyakit menular, karena bibit sapi yang digunakan telah melalui pemeriksaan terlebih dahulu,” terangnya.

Kemudian, dapat menghemat waktu, karena peternak sapi tidak perlu lagi mencari atau membawa sapi pejantan untuk dikawinkan dengan sapi betinanya serta dapat mencegah kawin sedarah, sehingga  kualitas ternak dapat terjaga dengan baik.

Program ini telah dilakukan sejak 2014, saat dirinya bertugas sebagai inseminator atau petugas yang melaksanakan inseminasi buatan dengan menyuntikkan semen beku atau sperma ternak ke tubuh sapi betina.

27 PROGRAM INSEMINASI BUATAN 3

Hingga saat ini disetiap kecamatan sudah memiliki petugasnya masing-masing.

Namun, disamping itu pihaknya membutuhkan dukungan dari Pemkab Berau, baik dalam dukungan biaya operasional dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Tapi kami juga mengalami kendala, yaitu kurangnya SDM di lapangan dan biaya operasional,” bebernya.

Biaya menghasilkan satu ekor anak sapi dengan Inseminasi Buatan 800 ribu rupiah dibandingkan dengan pengadaan ternak sapi yang nilainya 13 juta rupiah.

Eko mengakui, pihaknya sudah pernah mencoba untuk menganggarkan biaya operasional tersebut. Namun, tidak diterima oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau.

Sementara itu, Kepala Bapelitbang Berau Endah Ernany Triariani, yang dihubungi secara terpisah mengatakan, alasan pihaknya tidak dapat merealisasikan anggaran tersebut, karena dalam penganggaran alokasi suatu kegiatan harus dimulai dari proses tahap perencanaan.

Apabila dalam tahap perencanaan tidak ada, maka tidak dapat dilanjutkan dalam proses penganggaran.

“Karena syarat proses penganggaran adalah dari perencanaan,” terangnya.

Sehingga, perlu dilakukan pengecekan dalam dokumen perencanaan program IB. Dimana pentahapannya dilakukan menggunakan sistem, yaitu SIPD RI yaitu aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan keuangan pemerintah daerah secara online dan terintegrasi.

“Selanjutnya usulan kampung, Rencana Kerja (Renja) awal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dilakukan pembahasan dalam Forum PD dan Musrenbang RKPD, jadilah Renja Akhir OPD yang merupakan bahan dalam penyusunan RKPD Kabupaten. Bila OPD tidak memasukkan dalam Renja, untuk selanjutnya tidak bisa proses pada pentahapan selanjutnya,” paparnya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h