TANJUNG REDEB – Tatkala munculnya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi masyarakat pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun karyawan swasta, hingga kini masih pro kontra. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, menjelaskan hal itu berlaku pada 2027 mendatang.

Penyelenggaraan Tapera bakal resmi dijalankan pada 2027 mendatang, karena saat ini pemerintah masih membahas lebih lanjut tentang iuran perumahan rakyat tersebut bersama para pekerja dan perusahaan di sektor swasta.

Aturan baru itu, telah diteken Presiden RI Joko Widodo, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kepada awak media, Wamenaker Afriansyah Noor, kala bertandang ke Kabupaten Berau mengatakan, proses pemberlakuan aturan tersebut masih sangat panjang.

Ke depan, pihaknya akan membahas lebih pro kontra aturan tersebut, melalui forum komunikasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit.

“Kami masih akan membahas ini di LKS Tripartit nasional, yah,” kata Afriansyah, Selasa (28/5/2024).

Dalam aturan tersebut, pada ayat 1, besaran tabungan simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen dari jumlah gaji atau upah peserta.

Pada ayat selanjutnya dijelaskan, iuran tersebut ditanggung peserta sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

Pada ayat keempat, dijelaskan subjek tabungan peserta meliputi pekerja yang mendapatkan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kuangan dan Menpan-RB.

Kemudian, buruh atau pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des), dan pekerja swasta yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Wamenaker menerangkan, perluasan subjek tabungan Tapera tersebut, dilatari oleh keinginan pemerintah agar pekerja sektor swasta juga memiliki kesempatan untuk dapat memiliki rumah pribadi selain ASN.

“Mereka (pekerja swasta) jangan sampai ngontrak, mondok atau apapun itu. Harus punya rumah sendiri,” ucapnya.

Diminta semua pihak untuk dapat mendukung program tersebut untuk dapat memastikan kesejahteraan masyarakat pekerja.

Revisi Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini, sebut Afriansyah,  merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem tabungan perumahan di Indonesia.

Memberikan jaminan keamanan finansial bagi pekerja dan mendukung upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Jadi ini harus didukung,” pintanya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h