TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyampaikan prinsip ekonomi hijau dalam apel Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke 28, di Halaman Komplek Bupati Berau, Kamis (25/4/2024).

Pada upacara yang dipimpinnya tahun 2024 ini, melalui Kementerian Dalam Negeri, mengusung tema “Memperkokoh Komitmen, Tanggung Jawab dan Kesadaran dalam Proses Pembangunan Daerah”.

Saat ini, seluruh pemerintah daerah yang otonom diamanatkan untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal.

Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

“Ini jadi tanggung jawab seluruh pemerintah daerah yang diberikan kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan daerahnya masing-masing,” kata Bupati Berau yang akrab disapa Umi Sri, dalam apel tersebut.

Dalam terusan tulisan amanat upacara Otda ke 28, Umi Sri, menyampaikan soal prinsip ekonomi hijau dalam transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.

Pemerintah pusat, katanya, memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan mengedepankan prinsip berkelanjutan.

Termasuk juga transformasi produk unggulan dari yang semula bersumber pada industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

“Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045,” ujarnya.

Pemkab Berau juga diberikan kesempatan untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk melakukan implementasi teknologi hijau ramah lingkungan.

Seperti penggunaan energi terbarukan, energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain ‘green building’ yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan.

Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, diharapkan dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.

“Ini merupakan konsep visi pembangunan ekonomi hijau ke depan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, ditopang dengan tujuan besar pemerintah pusat untuk membangun daerah yang ditinjau dari sisi kesejahteraan dan sistem demokrasi di Indonesia.

Dengan menjalankan agenda pembenahan sistem pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini pemerintah daerah, diminta untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.

Hal tersebut berlaku dalam kontestasi Pilkada Berau 2024 mendatang, penyusunan perda APBD, hingga rencana pembangunan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Atas pelibatan itu, diharapkan masyarakat dapat menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerja sama, solidaritas serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah, sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas demokrasi.

“Kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah, sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif,” harapnya. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h