Foto: Wakil Ketua 1 DPRD Berau Syarifatul Sadiah

TANJUNG REDEB – Seringkali terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius dari Wakil Ketua I Dewan Perwkailan Rakyat Daerah (DPRD) Berau Syarifatul Sadiah.

Dirinya mengatakan, perlindungan terhadap perempuan dan anak telah dibekali oleh hukum tersendiri. Sehingga diharapkan hal itu dapat diterapkan dalam penegakkan hukum ketika kasus kekerasan terhadap keduanya terjadi.

“Jika terjadi sesuatu, ada undang-undang yang mengaturnya. Orang tidak bisa melakukan hal semaunya saja,” terang Syarifatul pada Jumat (3/6/2022).

Menurut politisi Golkar itu, saat ini sudah bukan zamanya mendidik anak dengan cara kasar. Pasalnya, saat ini anak-anak dilindungi dengan undang-undang perlindungan anak yang dapat memberikan perlindungan anak terhadap perlakuan kasar maupun tindakan tak senonoh.

“Kami berharap, dengan adanya perlindungan itu kasus KDRT dan pelecehan anak bisa tertekan,”ujarnya.

Salah satu cara menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yakni dengan meningkatkan sosialisasi dari pemerintah daerah di kecamatan maupun sekolah. Ataupun, melalui kegiatan masyarakat lain seperti pengajian dan sebagainya.

Ia merasa, melalui hal tersebut, sosialisasi dapat lebih efektif dan edukasi bisa diberikan langsung kepada masyarakat dari tingkat golongan apapun.

“Sosialisasi juga perlu dilakukan oleh semua pihak, tidak hanya dari pemberdayaan perempuan saja,” tuturnya.

“Misalnya kepolisian ataupun ibu pengajian, bisa di jelaskan juga disana,” tambahnya.

Dirinya juga mendorong agar masyarakat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, serta mendidik anak untuk tidak takut melaporkan kejadian kekerasan baik fisik maupun lainya kepada orang tua atau kerabat terdekat. 

Apalagi ia melihat, sejauh ini pelaku kekerasan anak tak lain merupakan orang terdekat. Sehingga pengawasan ekstra perlu dilakukan dengan maksimal.

“Jika ditemukan kejadian (kekerasan) tersebut, anak atau orang tua untuk segera melaporkan kepada kepolisian untuk dilalukan tindakan sesuai ketentuan,”tuturnya. 

“Usai melaporkan ke polisi nanti akan mendapatkan konseling dari DPPKBP3A disitu kerahasiaan juga terjaga,” tandasnya.(*/adv)