TANJUNG REDEB-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Berau mengungkap tiga tersangka dugaan kasus pencurian dan penggelapan kendaraan.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Ferry Putra Samodra, menjelaskan bahwa jajaran Jatanras Polres Berau membekuk tiga tersangka dengan perkara berbeda. “Hari ini kami rilis tiga tersangka yakni dua tersangka pencurian kendaraan bermotor dan mobil serta satu tersangka atas penggelapan kendaraan bermotor,” ujarnya kepada awak media.
Anggoro menjelaskan, pada Selasa, 3 Agustus 2021, ia merilis satu tersangka atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor berinisial IW (22). Kronologi penangkapan tersangka IW bermula dari laporan salah satu warga Kecamatan Teluk Bayur menjadi korban atas penggadaian motor dan pihaknya langsung menelusuri kejadian tersebut.
“Satu tersangka sudah berhasil kami ringkus dengan modus menyewa sepeda motor dengan harga Rp 80 ribu per hari,” ungkapnya. “Jadi kami melakukan penangkapan tersangka atas laporan dari para korban,” jelasnya.
“Setelah mendapatkan laporan personel langsung mencari tersangka, dan dari tangan IW anggota mendapatkan tiga motor yang sudah digelapkan,” sambungnya.
Bukan hanya penggelapan kendaraan, dirinya juga merilis tersangka atas pencurian motor (curanmor) dengan inisial AW yang mana menjadi sindikat antar provinsi. “Kami juga meringkus tersangka pencurian yang mana setelah ditelusuri tersangka ini masuk dalam sindikat pencurian antar provinsi,” jelasnya.
Setelah menangkap tersangka ini, pihaknya mendapatkan 14 kendaraan sepeda motor dan empat unit kendaraan roda empat (mobil). “Yang mana masih ada dua tersangka daftar pencarian orang (DPO) dan satu penadah juga,” sambungnya.
Dengan begitu, total kendaraan yang diamankan adalah sebanyak 17 kendaraan bermotor dan 4 kendaraan mobil. “Kendaraan sudah diamankan di Mapolres dan anggota sedang melakukan pengecekan nomor rangka kendaraan dan nanti setelah dilakukan sidang akan diberikan mencari para pemilik,” tegasnya.
Pria berpangkat melati dua itu menegaskan bahwa menurut keterangan tersangka ini mereka melakukan operasi tidak menggunakan alat bantu. Hanya saja melakukan pengintaian. “Di sini pelaku hanya mencari kesempatan, jika ada kendaraan yang kuncinya masih menggantung itu lah kesempatan mereka untuk membawa,” imbuhnya.
Dengan adanya kejadian ini, Anggoro mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dan jangan teledor. Karena, saat ini banyak masyarakat yang tidak mencabut kontak kendaraannya jika turun dari motor.
Akibat perbuatannya tersangka penggelapan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pindahan 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian kenalan pasal 362 dengan hukuman estimasi 5 hingga 7 tahun penjara. (*)
Editor: Bobby Lalowang