TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai, persoalan tapal batas wilayah Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah selesai.

Kasus ini merunut pada penetapan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim dan Kota Bontang.

Asisten I Setkab Berau Hendratno, mengatakan bahwa berdasarkan data Biro Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur, Segmen Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur sepanjang kurang lebih 517 kilometer yang terbagi atas 4 Sub Segmen.

Hendratno menjelaskan, berdasarkan Peta Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Dati II Kutai Tahun 1999 serta Undang-Undang RI Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kubar, Kutim, dan Kota Bontang.

“Selain itu, ada beberapa undang-undang yang mendasar, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat (Dati) Il di Kalimantan,” ungkapnya.

Menurut penjelasannya, tetap mengikuti dan menguatkan kembali dasar fundamental menjadi ketetapan, baik di pihak provinsi dan pihak kementerian.

“Dengan mengacu pada undang-undang tersebut, Berau tidak pernah berubah dari awal berdirinya sampai sekarang, dalam hal perbatasan wilayah,” tegasnya.

Penegasan batas daerah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.

Apalagi, sambung Asisten I Setkab Berau, peran pemerintah provinsi dan pemerintah pusat juga mengedepankan penegakan peraturan perundangan yang berlaku.

“Sebaiknya, tidak dipersoalkan lagi. Karena dasarnya sudah jelas dan tegas. Sehingga, seharusnya yang dilakukan hanya menentukan titik koordinat berdasarkan peta dan tidak menggeser batas,” tuturnya.

Dia melanjutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali rapat di Pemprov Kaltim dan beberapa kali kunjungan ke kementerian.

Bahkan belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Berau ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait membahas batas wilayah Kabupaten Berau dan Kutai Timur Provinsi Kaltim.

“Kami ingin, kebijakan pemerintah pusat teguh pada aturan. Kami juga, pada 6 Maret 2023 lalu, telah secara resmi melapor ke Pemprov Kaltim terkait masalah batas ini. Kami berupaya untuk tidak memasukan hal intimidasi dalam ranah pembahasan batas,” terangnya.

Ditegaskan, untuk masalah tapal batas Berau-Kutim, Pemkab Berau juga memiliki tim khusus, yakni Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) gabungan Tata Pemerintahan.

“Kemudian, ada juga Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Forum Pembauran Kebangsaan di Kesbangpol, dan tim teknis lainnya,” ungkap Hendratno.(*)

Editor : s4h