BERAU TERKINI – Perjalanan hukum mantan Komisioner KPU Berau, Ardimal (ARD), akhirnya mencapai akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ARD dalam sidang yang digelar Selasa (30/9/2025).

Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyampaikan, selain pidana badan, ARD juga dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

“Saat pembacaan vonis, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak menyatakan keberatan ataupun banding. Dengan begitu, hakim menganggap terdakwa menerima putusan itu,” kata Agung.

Agung menambahkan, vonis majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut ARD dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta subsider 4 bulan kurungan jika tidak membayar denda.

“Secara umum, baik vonis hakim maupun tuntutan JPU tidak ada perbedaan. Hanya jumlah subsidernya yang berbeda,” jelas Agung.

Meski demikian, Agung mengaku belum mengetahui pertimbangan majelis hakim hingga menjatuhkan putusan tersebut.

“Apa pertimbangannya, saya belum dapat informasi. Tapi dari amar putusannya seperti itu,” ujarnya.

Diketahui, ARD sebelumnya telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang pada Senin (22/9/2025) setelah dituntut JPU dengan hukuman yang sama. (*)