TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau bakal mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp37 miliar lebih untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Anggaran tersebut telah masuk dalam tubuh APBD Berau 2024 ini, dan telah melalui proses asistensi panjang antara Pemkab Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau pada tahun lalu.

Saat ditemui berauterkini.co.id, Ketua KPU Berau, Budi Hardianto, mengatakan angka tersebut berkurang dari usulan sebelumnya yang nilainya mencapai Rp 45 miliar. Secara mekanisme, anggaran tersebut melalui dua kali pencairan.

Pencairan pertama, diberikan pada 2023 lalu sebesar 40 persen dari nilai yang disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara, 60 persen sisanya, diberikan pada tahun ini.

“40 persen itu sudah masuk ke rekening KPU. Sisanya, masih menunggu proses pencairan. ‘Kan PKPU-nya juga baru terbit,” kata Budi, sapaan dekatnya, Jumat (2/2/2024).

Disinggung soal penurunan anggaran yang disetujui Pemkab Berau, dijelaskannya, angka yang diajukan KPU merupakan standar pelaksanaan yang kode rekening anggarannya tercantum dalam penggunaan APBN.

Standar tersebut yang dikonflontir oleh pemerintah daerah. Dengan tegas menyatakan, bila standar pusat berbeda dengan pengelolaan anggaran di daerah.

“Tapi memang yang dikurangi itu, tidak terlalu berpengaruh terhadap proses tahapan yang dibangun oleh KPU,” terang dia.

Bahwa di anggaran yang dikelola KPU Berau, terangnya, tidak memberikan pos khusus untuk biaya honor badan ad-hoc bentukan KPU Berau, seperti KPPS, PPS dan PPK ditingkat kelurahan dan kecamatan.

Gaji para tenaga tidak tetap tersebut, sepenuhnya akan ditanggung KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Alasannya, pada Pilkada nanti, akan digelar secara bersamaan pemilihan gubernur yang mana menjadi domain dari KPU Kaltim.

“Awalnya, kami masukkan anggaran itu (gaji badan adhoc). Tapi setelah mendapatkan kesepakatan, KPU Kaltim akan sharing (berbagi) anggaran ke kami, khusus untuk honor teman-teman,” bebernya.

Dijelaskannya, dalam mekanisme pelaporan penggunaan anggaran, KPU Berau merujuk aturan yang berlaku dalam penggunaan dana hibah pilkada yang diberikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Berau.

“Tidak ada catatan khusus. Yang jelas, penggunaan anggaran ini akan merujuk pada aturan daerah,” tegasnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h