Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau.
TANJUNG REDEB – Salah satu perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Berau disebut-sebut bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan dalam waktu dekat ini.
Rumor itu dibenarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, yang mengaku sudah menerima laporan perusahaan di Berau yang bakal merumahkan ribuan karyawan dalam waktu dekat ini.
Menurut informasi yang beredar, PT Ricobana Abadi (RBA) Site Sambarata bakal memberhentikan ribuan pekerjanya, lantaran kerja sama kemitraan dengan pemilik konsesi tambang telah berakhir.
Terkait dengan kasus itu, kepada berauterkini.co.id, Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut belum lama ini. Laporan itu disampaikan langsung oleh perusahaan.
“Ada, kami terima laporannya. Kami sudah mendapatkan keterangan langsung,” ujar pria yang akrab disapa Zulkifli tersebut, Rabu (20/12/2023).
Dia menyatakan, atas laporan itu, pihaknya pun telah memberikan peringatan kepada pihak perusahaan untuk tertib dalam menerapkan aturan susuai dengan perundangan yang berlaku.
Aturan tersebut berkutat pada pemberian hak para pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja.
“Sudah kami diskusikan. Mereka harus taat terhadap perundangan yang berlaku,” terangnya.
Bila pemutihan hak kerja alias PHK terjadi, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran di “Bumi Batiwakkal”.
Mengantisipasi hal tersebut, Zulkifli menekankan kepada setiap pekerja di perusahaan tersebut untuk dapat mencari alternatif pendapatan lain melalui bidang usaha kreatif.
Sebab, untuk mencari pekerjaan baru membutuhkan waktu yang cukup panjang sampai akhirnya baru dapat dipastikan dipekerjakan kembali.
Kesempatan bekerja kembali itupun bergantung pada kebutuhan pasar tenaga kerja di perusahaan tambang maupun perkebunan di Berau.
“Pesangon yang diberikan perusahaan harus dimanfaatkan dengan baik. Ini untuk keberlangsungan hidup keluarga para pekerja yang di PHK,” pesan Kadisnakertrans. (*)
Reporter: Sulaiman
Editor : s4h