BERAU TERKINI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menegaskan larangan terhadap segala bentuk praktik “orang dalam” atau ketergantungan pada relasi internal dalam proses perekrutan karyawan di perusahaan.
Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, menyatakan, sistem perekrutan berbasis koneksi tersebut hanya akan memicu ketimpangan ekonomi dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Hal ini dinilai tidak adil karena merugikan para pencari kerja potensial yang tidak memiliki jaringan internal di perusahaan tujuan.
“Hal-hal yang bertentangan dengan aturan, tidak boleh,” ujarnya kepada Berauterkini, Selasa (16/6/2026).
Anang menambahkan, seluruh proses pemenuhan kebutuhan tenaga kerja wajib mengacu pada mekanisme serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut sudah sangat jelas dan cukup kuat untuk dijadikan panduan tunggal bagi korporasi.
Ia menentang keras praktik nepotisme ini dan meminta perusahaan menerapkan sistem kompetisi yang sehat.
Bukan berarti kerabat pegawai internal dilarang melamar, melainkan mereka harus bersaing secara terbuka dan jujur melalui jalur murni.
“Jangan ada kesan ada lewat orang dalam atau apa ya jangan, itu tidak boleh lagi, enggak ada itu,” tegasnya.
Di samping itu, Anang mengingatkan, setiap perusahaan yang tengah membuka lowongan pekerjaan diwajibkan untuk melapor terlebih dahulu kepada Disnakertrans Berau selaku instansi pembina.
Nantinya, informasi lowongan tersebut akan dipublikasikan secara transparan melalui media sosial atau situs resmi Disnakertrans agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
Bagi perusahaan nakal yang kedapatan menyembunyikan informasi lowongan pekerjaan atau tidak melapor, Anang menegaskan ada konsekuensi hukum berupa sanksi tersendiri dari dinas.
Namun, hingga saat ini, pihaknya mencatat belum ada laporan atau temuan kasus pelanggaran tersebut di Bumi Batiwakkal.
“Ya akan ada sanksi-sanksi, nanti dilihat nanti dasar-dasarnya sanksi itu apa,” tutupnya. (*)
