TANJUNG REDEB-Masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diyakini bakal memengaruhi aktivitas penerbangan di Bandar Udara Kalimarau. Kepala BLU UPBU kelas I Kalimarau, Bambang Hartanto mengakui, bahwa pihaknya ikut mendukung adanya Surat Edaran terbaru Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.

Meski demikian, diakui jika kebijakan tersebut berimbas terhadap aktifitas keberangkatan di Bandara Kalimarau Berau. “Biasanya pergerakan pesawat 8 kali dengan melayani 700 penumpang per hari saat pandemi. Saat ini hanya 2 kali pergerakan untuk keberangkatan dan kedatangan dengan rerata penumpang 100-150 penumpang per hari,” ujarnya, Minggu, 11 Juli 2021.

Kendati terjadinya penurunan aktivitas, pihaknya memang berupaya mendukung untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang mengalami lonjakan, tidak terkecuali di Bumi Batiwakkal.

Bambang melanjutkan, untuk maskapai yang beraktivitas hanya Lion Air dengan slot terbang pukul 10.00 Wita dan slot kedatangan pukul 16.30 Wita. Sebelum PPKM Mikro berlangsung setidaknya ada 2 jenis maskapai yang beraktivitas. Bahkan, sebelumnya disebutkan Air Asia akan membuka rute tujuan Berau-Balikpapan.

Turunnya aktifitas bandara juga dipengaruhi dokumen penerbangan yang berubah selama perpanjangan PPKM Mikro.

Calon penumpang pesawat udara yang hendak melakukan perjalanan ke luar wilayah Jawa dan Bali selama PPKM masih dikenakan sejumlah persyaratan dokumen kesehatan tes Antigen atau Swab PCR. Sedangkan untuk GeNose sudah tidak berlaku kembali.

“Untuk saat ini pemberlakuan GeNose belum kami aktifkan lagi, untuk di Bandara Kalimarau ada 2 klinik yang menyediakan tes GeNose,” bebernya.

Dia melanjutkan, dalam penerbangan menuju pulau Jawa dan Bali, wajib menggunakan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Kami sudah sosialisasikan hal itu, untuk pelaksanaan teknis memang ada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” ungkapnya.

Bambang kerap mengingatkan sesuai dengan SE yang diterapkan, untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis serta tes negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan.

Lanjutnya, adanya imbauan Kepala Daerah untuk melarang perusahaan cuti di Kabupaten Berau, bisa juga menjadi salah satu alasan turunnya aktifitas penerbangan.

Kendati begitu, pihak mereka selalu mengedepankan protokol kesehatan secara konsisten untuk mendukung pemerintah. Sejumlah aturan yang pihaknya mereka terapkan mengacu pada kebijakan pemerintah daerah terbaru seperti contohnya mengikuti rangkaian serta kewajiban para calon penumpang untuk memiliki berkas pemeriksaan deteksi Covid-19 dengan hasil yang negatif. (*)

Editor: Bobby Lalowang