TANJUNG REDEB,- Peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal masih tergolong tinggi. Hal ini menjadi persoalan serius yang ditangani aparat Polres Berau dan jajarannya. Sejak Januari hingga 10 Februari 2022, sudah 11 tersangka pemakai dan pengedar diamankan aparat kepolisian dengan total barang bukti sabu seberat 149,79 gram.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengungkapkan, tidak hanya ratusan gram sabu saja. aparat kepolisian juga mengamankan 1.751 butir pil koplo.

“Pengungkapan ini dilakukan dari sejumlah tempat berbeda. Serta kerja sama kami dengan jajaran polsek terkait. Kami dari aparat kepolisian komitmen dan tegas memberantas pelaku peredaran narkoba di Berau,” jelasnya.

Diterangkannya, pengungkapan pertama pada 17 Januari 2022 lalu di Gunung Tabur dengan jumlah barang bukti 1,61 gram. Kemudian, pengungkapan selanjutnya dilakukan di poros labanan pada 20 Januari 2022, sekitar pukul 20.30 WITA, dengan barang bukti sekitar 78.32 gram.

Sementara itu, jajaran Sat Reskoba bersama aparat Polsek Teluk bayur, juga berhasil menggagalkan menggagalkan peredaran pil koplo jenis double L dan double Y sebanya 1.751 butir pada 27 Januari 2022, di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur .

Tidak sampai disitu saja, pada 31 januari 2022, polisi kembali mengungkap peredaran sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pulau Panjang, Kelurahan Tanjung Redeb, dan Jalan Garuda, Kelurahan Sambaliung dengan barang bukti sebesar 11,72 gram.

“Pengungkapan terakhir, dilakukan pada 4 Februari 2022 di jalan Poros Labanan sekitar 10.00 Wita, dengan barang bukti 37,51 gram,” jelasnya.

Untuk tersangka kasus sabu, terancam pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.

Sementara, untuk kasus obat terlarang atau double L dan Double Y, pelaku terancam pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (*)

Editor: RJ Palupi