TANJUNG REDEB, – Pemkab Berau memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang perlindungan dan pelestarian bahasa Banua dan Kebudayaan Barrau. Namun realisasi dari Perda ini dinilai kurang greget. Bersamaan dengan penyusunan detail kalender pariwisata Berau, promosi Kebudayaan Berau, Perda ini dinilai nyaris tak berfungsi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Berau.
Ketua Kadin Berau, Fitrial Noor menjelaskan Pemkab Berau seharusnya bisa secara riil menempatkan penggunaan bahasa Barrau misalnya ditempat-tempat khusus. Seperti di Bandara Kalimarau,sekolah dengan memasukan dalam satu mata pelajaran khusus atau di ruang publik lainnya.
“Misalkan saja ada bahasa daerah atau bahasa banua kita sebagai bahasa ketiga setelah bahasa Indonesia, ataupun bahasa Inggris ya, jadi bahasa kita asli bisa jadi bahasa ke tiga,” jelasnya.
Menurutnya hal tersebut menjadi salah satu alternatif sebagai pelestarian budaya, manalagi, sudah banyak contoh penggunaan bahasa daerah di bandara lain.
“Ini kan bisa saja jika Pemkab Berau bisa berdiskusi kepada pihak bandara, jadi penumpang yang datang maupun pergi bisa mendapatkan informasi itu, sudah banyak contoh ya, seperti di Bandara Jogja, Lombok dan Selayar,” tegasnya.
Sebab, dengan adanya regulasi itu, sudah merupakan satu modal untuk melaksanakan niat awal pembentukan Perda yakni melindungi dan pelestarian bahasa serta adat Banua. Bisa digunakan di Bandara saat memberikan pengumuman bagi calon penumpang,ada banyak daerah lain yang sudah menerapkan.
Namun, tentu saja opsi itu harus disesuaikan dengan minimal 3 suku asli Berau, agar semua etnia terwakilkan, yakni Banua, Bajau dan Dayak.
“Misalkan ada papan imbauan, papan penanda, itu kan bisa include bahasa banua, hal kecil seperti itu, sudah bisa ngat menampilkan konsistennya pemkab dalam pelestarian budaya, memang tidak hanya tugas Pemkab saja tetapi tugas kita semua,” jelasnya.
Hal itu juga diharapkan dapat berlaku di berbagai layanan publik seperti Bank, Kantor Swasta, Hotel termasuk kantor Pemkab itu sendiri. Termasuk dengan menekqnkan penggunaan pakaian adat.
“Yang saya sampaikan itu bisa sebagai rangka untuk lebih mencintai dan mewarisi nilai leluhur sejarah budaya, jika ini bisa segera diterapkan Pemerintah Berau, tentu akan menjadi langkah yang sangat baik dalam hal implementasi Perda Berau No. 7 Tahun 2018 tersebut,” tutupnya. (*)