BERAU TERKINI – Pemkab Berau buka suara soal temuan aktivitas perburuan ikan hiu secara ilegal di wilayah perairan Kepulauan Derawan.
Daerah perairan Kepulauan Derawan yang merupakan area konservasi tak luput dari aktivitas perburuan ikan hiu ilegal.
Hal itu diketahui usai tim Patroli Pengawasan UPTD KKP3K KDPS berhasil mengamankan sejumlah nelayan asing.
Nelayan asing tersebut berasal dari Semporna, Malaysia, serta nelayan asal Kaltara.
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita puluhan ekor hiu dan pari yang diduga kuat akan digunakan sebagai umpan pancing rawai.
Adapun rincian biota laut yang berhasil disita petugas meliputi Tawny Nurse Shark (Nebrius ferrugineus) sebanyak 30 ekor, Blacktip Reef Shark (Carcharhinus melanopterus) 8 ekor, dan Giant Shovelnose Ray (Glaucostegus typus) 2 ekor.
Merespons tindakan yang dilakukan oleh UPTD KKP3K KDPS, komunitas penyelam dari Komunitas Berau Divers mengutuk keras perburuan hiu di kawasan wisata bahari Pulau Derawan.

Ketua Komunitas Berau Divers Fitriani Murasaki menyebut tindakan yang dilakukan oleh nelayan asing itu jelas-jelas menyalahi aturan konservasi dan layak diberikan sanksi yang sepadan.
“Hiu itu kami cari kalau nyelam, sulit ditemukan. Ini malah dijadikan umpan,” ucapnya, Jumat (17/7/2026).
Dia menegaskan, tak ada alasan apapun untuk menhabisi nyawa hiu tersebut. Termasuk ketika nelayan berdalih demi memenuhi kebutuhan tangkapan ikan di laut dalam Pulau Derawan.
“Kalau statusnya dilindungi, tidak boleh dihabisi. Tidak fair begitu caranya,” tegasnya.
Sementara itu, Diskan Berau menegaskan tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengawasan maupun patroli di wilayah laut, termasuk terkait penangkapan hiu di perairan Berau yang menjadi sorotan.
Sekretaris Diskan Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kaltim.
Hal itu seiring dengan perubahan pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Kalau untuk pengawasan maupun patroli di laut, Dinas Perikanan Berau sudah tidak punya kewenangan lagi. Kewenangan tersebut berada di DKP Provinsi Kalimantan Timur, dan mereka juga rutin melakukan patroli,” ujarnya saat dikonfirmasi Berauterkini.co.id pada Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, dirinya menjelaskan Pemkab Berau masih memiliki regulasi yang mengatur perlindungan sejumlah biota laut.
Regulasi itu tertuang dalam Perda No. 16 Tahun 2019 tentang Larangan Menangkap Hiu, Pari Manta, Penyu, Jenis Ikan Tertentu, dan Terumbu Karang di Kabupaten Berau.
Namun, kondisi saat ini berbeda dengan saat perda tersebut mulai diberlakukan. Saat itu, penegakan aturan masih didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Waktu itu masih ada PPNS dan Satpol PP untuk penegakan perda,” katanya.
Yunda menambahkan, sejak kewenangan pengawasan laut beralih ke pemerintah provinsi, Dinas Perikanan Berau tidak lagi terlibat dalam proses pengawasan maupun penindakan pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan.
“Kami tidak ada lagi ikut campur karena kami tidak punya kewenangan,” ujarnya.
