Foto: Anggota Komisi I DPRD Berau Rusi Mangungsong

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau terus berupaya mengingatkan perusahaan untuk bisa memaksimalkan serapan tenaga kerja lokal. Langkah tersebut merupakan upaya pengurangan angka pengangguran di Berau.

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 silam sudah mengatur tentang perlindungan tenaga kerja yang mengatur kewajiban setiap perusahaan agar dapat memberdayakan tenaga kerja lokal setidaknya 80 persen dalam perusahaan.

Namun dalam prakteknya, ketatapan tersebut belum dipenuhi sejumlah perusahaan yang beroperasi di Berau.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menyebut jika ketegasan dari Pemkab Berau dinilai penting agar tenaga kerja lokal dapat terserap diperusahaan – perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal.

Ia menyebut meski Perda nomor 8 tahun 2018 itu sudah mengatur berapa jumlah penyerapan tenaga kerja lokal, pada praktek di lapangan tidak sejalan. Ia mengatakan masih ada tenaga kerja lokal yang tidak terserap.

“Meskipun Perda perlindungan tenaga kerja lokal sudah dibuat, akan tetapi kalau Peraturan Bupati (Perbup) belum dibuat, tentunya tidak akan mempunyai kekuatan yang mengikat,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta Pemkab Berau untuk bisa menerbitkan produk turunan dari Perda tersebut dalam bentuk Perbup. Hal ini menurutnya agar perlindungan dan penyerapan tenaga kerja lokal dapat maksimal diterapkan. Sehingga angka penganguran bisa di tekan.

“Ya, memang seharusnya ada Perbup, supaya pengaturannya lebih detail dan serapan tenaga kerja lokal bisa lebih maksimal,” tandasnya.(*/adv)