TANJUNG REDEB-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau meringkus seorang pria berusia 33 tahun yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Teuku Umar Gang Kencana, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Selasa, 22 Juni 2021, sekitar pukul 12.30 Wita.

Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menuturkan bahwa anggota Satresnarkoba mendapat informasi masyarakat bahwa kawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Akhirnya didapat satu orang diduga merupakan pengedar,” ucapnya ditemui di ruangannya, Kamis, 24 Juni 2021 kemarin.

Pelaku berinisial AY (33) warga Teluk Bayur, berhasil diringkus di kontrakannya di Jalan Teuku Umar Gang Kencana, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapat barang bukti 20 poket kecil sabu yang ia simpan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu handphone, satu bungkus rokok, dan satu celana pendek warna abu-abu.

“Berat bruto sabu tersebut adalah 6,75 gram,” ujarnya.

Dikatakan Suradi, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” bebernya. Pelaku telah dibawa ke Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut. (*/cld)

Editor: Bobby Lalowang