Foto: Pengemis badut yang beroperasi di persimpangan H isa I- H isa II
TANJUNG REDEB ,- Sejumlah titik di Tanjung Redeb terutama di perempatan traffic light kini mulai marak dengan aktivitas gembel dan pengemis atau biasa disebut Gepeng. Modusnya kian beragam, salah satu modus yang cukup marak yakni berpakaian badut di setiap persimpangan jalan.
Melihat tren tersebut, wakil bupati Gamalis angkat bicara. Menurutnya, jika melihat kondisi di jalan-jalan yang semakin marak aktivitas Gepeng ia merasa prihatin. Tetapi jika melihat aturan yang ada, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat maka aktivitas itu tidak diperbolehkan di Bumi Batiwakkal.
“Sehingga sebaiknya peratuan daerah yang mengatur itu bisa kembali ditegakan. Lewat aparat terkait yang memiliki fungsi untuk itu yakni Satuan Polisi Pamong Praja ,”tegasnya, Kamis (27/1/2022).
Tidak hanya dilakukan penertiban, Ia juga meminta harus ada solusi untuk pengemis boneka yang selama ini beroperasi di pinggir jalan, di depan SPBU dan di depan supermarket.
Menurut Gamalis, sebaiknya mereka diarahkan untuk beroperasi di lapangan pemuda saat malam hari yang memang menjadi tempat bermain anak.
“Jangan di pinggir jalan , khawatir menggangu arus jalan raya, keselamatan mereka juga terancam dan pengguna jalan,”katanya.
Selain mengancam keselamatan berlalu lintas, keberadaan mereka juga menganggu estetika. Apalagi saat ini kabupaten Berau tengah berupaya keras menjadi daerah wisata penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Jadi sudah seharusnya untuk sama-sama menjaga, bukan hanya daerah tujuan wisata yang dijaga tapi juga daerah penyangga seperti Tanjung Redeb.
Gamalis mengatakan, sampai hari ini ia belum memberikan arahan langsung kepada Satpol PP untuk menindak lanjuti aktitivitas tersebut. Tetapi ia menilai sebaiknya Satpol PP jangan lagi menunggu arahan dari pimpinan daerah.
“Tetapi ketika melihat itu segera lakukan fungsinya sebagai penegak Perda. Tidak perlu lagi nunggu arahan. Kalau setiap kali harus nunggu arahan pimpinan kan jadi tidak optimal. Jadi lakukan penetiban sesuai Perda yang ada,”tegasnya lagi.
Sementara, khusus bagi mereka yang memang sulit dibina dan selalu berulang kali melakukan aktivitas yang sama sebaiknya dipulangkan ke daerah asalnya.
“Kalau yang ngemis-ngemis di kawasan kuliner Tepian Ahmad Yani atau Tepian Pulau Derawan itu tidak mau dibina pulangkan ke kampung halaman mereka saja,”tutupnya.(*)