SAMARINDA – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatat realisasi penerimaan pajak di daerah tersebut selama Januari 2025 mencapai Rp2,01 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 23,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
“Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ditopang dari beberapa jenis pajak,” ujar Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kemenkeu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Matheus Setiyono, Rabu (19/2/2025).
Dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan yang digelar secara daring, Matheus menjelaskan bahwa jenis pajak yang berkontribusi pada capaian ini antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
Penerimaan PPh Non Migas memberikan kontribusi dominan dengan nilai Rp1,06 triliun, atau tumbuh 25,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan mencapai Rp0,05 triliun, atau tumbuh 99,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Penerimaan dari PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp0,96 triliun, tumbuh 18,06 persen,” tambah Matheus.
Pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 89,30 persen dibandingkan tahun 2024, dengan capaian penerimaan sebesar Rp0,03 triliun.
Matheus menambahkan bahwa seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan bergerak bersama dalam satu koordinasi “Kemenkeu Satu” untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga perekonomian Indonesia.
“Pertemuan bersama ini menjadi salah satu upaya tiap unit vertikal untuk saling memberikan dukungan bagi hasil kerja masing-masing,” ucapnya. (*)