TANJUNG REDEB – Kepastian bakal dibangunnya rumah sakit di lahan eks PT Inhutani, di Bedungun, Tanjung Redeb, juga dibarengi kebijakan bagi para penghuni lahan di areal tersebut. Pemerintah Kabupaten Berau memastikan tidak ada proses ganti rugi, mengingat masyarakat yang berada di wilayah tersebut menempati lahan yang masih dikuasai negara.

Bupati Sri Juniarsih memastikan pembangunan rumah sakit berproses mulai 2022. Ia mengaku tengah mengupayakan untuk memasukkan anggaran pematangan lahan pada postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun depan.

Selain akan segera melakukan pematangan lahan, hal lain yang juga akan diselesaikan yakni keberadaan penduduk pada lokasi lahan eks Inhutani tersebut. Bupati memastikan tidak akan menyediakan dana proses ganti rugi kepada warga yang rumahnya masuk di dalam lokasi lahan tersebut.

“Sebenarnya warga itu tidak punya surat-surat rumah, mereka itu mendirikan bangunan di atas lahan Inhutani. Dan sudah jelas itu tidak ada surat apapun,” tegasnya, Selasa 21 September 2021.

Perempuan yang juga Ketua PKK Berau periode 2016-2020 itu menyebut, kepastian masyarakat tidak memiliki izin bangunan juga telah ditegaskan oleh manajemen PT Inhutani. Bupati pun meminta maaf jika daerah tidak bisa mengeluarkan biaya apapun yang berkaitan dengan ganti rugi.

Hanya saja, pihaknya akan tetap melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Tujuannya, untuk menghindari gesekan dengan masyarakat.

“Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada mereka agar warga tidak kaget dan tidak terjadi gesekan dengan pemerintah,” katanya.

“Termasuk bagi warga yang nanti rumahnya terdampak untuk bisa segera mengosongkan rumah. Tapi tidak sekarang karena anggaran pematangan lahan baru diusulkan,” lanjutnya.

Sri Juniarsih menyebut, dana pematangan lahan yang diusulkan mencapai Rp 3 miliar. Ia juga menyebut dari total 10 hektare lahan yang dihibahkan kepada daerah oleh PT Inhutani, tidak seluruhnya akan digunakan untuk pembangunan gedung.

Diperkirakan hanya 5 hektare saja yang akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Sisanya akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.

“Lokasi juga bukan daerah dataran rendah, jadi tidak perlu membutuhkan dana banyak, perhitunganya Rp 3 miliar cukup,” sebutnya.

Dengan rencana ini, bupati meyakini pada pertengahan 2022 mendatang sudah dapat dilaksanakan peletakan batu pertama. Selanjutnya dilanjutkan dengan proses pembangunan. Targetnya, pembangunan rumah sakit Tipe B sebagai jawaban atas peningkatan layanan kesehatan di Berau ini, dapat rampung sebelum 2024.

“Semoga semua lancar dan kita akan mendapatkan dukungan dana dari berbagai pihak agar Rumah Sakit Tipe B segera terwujud setelah direncanakan sejak lama,” tutupnya.(*)

Editor: RJ Palupi