TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan dana hibah tahun 2024 sebesar 15 miliar rupiah untuk pembangunan 47 rumah ibadah di wilayah Kabupaten Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, berharap hibah tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan sarana prasarana masjid ataupun rumah ibadah lainnya.

“Semoga hibah ini dapat bermanfaat untuk memakmurkan masjid dan meningkatkan kualitas ibadah umat Islam di Kabupaten Berau,” harapnya.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Berau, Mulyadi, mengatakan total anggaran tersebut diperuntukkan  sebagai dana hibah 47 rumah ibadah.

26A PEMKAB SIAPKAN 2
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Berau, Mulyadi.

Nilai pasti anggaran pembangunan yang dibutuhkan untuk masing-masing rumah ibadah berbeda-beda, sesuai dengan usulan dan hasil verifikasi Bagian Kesra Setkab Berau.

Sebab, dana hibah tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk masjid saja, tapi juga gereja.

“Jumlah anggaran ditentukan berdasarkan permohonan, syarat dan hasil verifikasi kita,” ucapnya.

Mulyadi menjelaskan, syarat untuk memperoleh dana hibah tersebut harus melalui permohonan dan memenuhi persyaratan yang ada.

Seperti pengajuan proposal dengan lampiran rancangan anggaran biaya, SK pengurus masjid atau rumah ibadah, domisili dari Kementerian Agama (Kemenag), kemudian diajukan ke bupati dan setelah mendapatkan disposisi dari bupati.

“Setelah disposisi kami terima dan berlanjut, kita turunkan tim verifikasi ke lokasi rumah ibadah dan akan kita sesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah,” bebernya.

Kendati demikian, masih banyak pemohon dari kampung terjauh yang belum mengetahui mekanisme permohonan hibah. Ini menjadi kesulitan tersendiri bagi pemohon.

Mulyadi mengimbau kepada seluruh pemohon hibah rumah ibadah di Kabupaten Berau, untuk tepat waktu menyelesaikan laporan pertanggungjawaban mereka.

Pasalnya, dana hibah sangat berisiko, apalagi pihaknya juga akan diperiksa oleh pihak aparat.

“Apa yang sudah mereka terima harus dipertanggungjawabkan. Kalau bisa, sebelum 10 Januari di tahun berikutnya. Yang penting masuk dulu laporan mereka,” tegasnya.

Memang diakuinya sementara belum ada aturan baku untuk mendisiplinkan mereka. (*/ADV)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h