Foto: Sekda Berau Muhammad Said

TANJUNG REDEB – Lima kursi jabatan kepala dinas di Berau saat ini alami kekosongan jabatan sejak ditinggal pensiun dipertengahan Oktober 2023 kemarin. Saat ini, Pemkab Berau kembali melelang jabatan tersebut, sejak 10 November lalu dan ditutup pada 24 November 2023 nanti.

Adapun lima JPTP di lingkungan Pemkab Berau yang saat ini masih kosong diantaranya, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Staff Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik).

Saat dikonfirmasi Berau Terkini, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said, menyatakan kelima pejabat yang pensiun tersebut saat ini memasuki BUP alias Batas Usia Pensiun.

Berdasarkan jadwal seleksi, pada Desember 2023 mendatang kursi kosong tersebut mesti sudah terisi. Jadwal itu pun diklaim telah sesuai dengan ketentuan jadwal yang diinstruksikan oleh bupati Berau.

“Targetnya akhir tahun sudah ada pejabat penggantinya,” kata Said yang juga berkedudukan dalam proses tersebut sebagai Ketua Tim Pansel, Selasa (21/11/2023).

Said menegaskan, bila saat ini pemerintah tengah mengejar target penyelesaian 18 program kerja prioritas pemerintah.

Oleh karena itu, besar harapan dia, agar JPTP terpilih nantinya dapat melakukan adaptasi yang cepat di lingkungan kerja yang baru dan mengejar program yang mesti selesai pada 2024 mendatang.

“Tentu pemerintah menginginkan pejabat yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Bisa menterjemahkan program prioritas dengan baik,” pesan dia.

Sebagai tambahan informasi, pada tahap seleksi tersebut. Tim seleksi dari BKPSDM telah menerapkan beberapa syarat yang mesti dipenuhi setiap calon.

Diantaranya, berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Berau atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2023, minimal memiliki pangkat pembina golongan ruang IV/a.

Kemudian, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak tersangkut PTGR dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Selanjutnya, unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Diutamakan telah mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan tingkat III bagi pelamar dari pejabat administrator.

Lalu, telah mengikuti dan lulus diklat fungsional jenjang ahli madya bagi pelamar dari pejabat fungsional. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.

Kemudian, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (Eselon III/b) paling singkat 3 tahun, Eselon III/a paling singkat 2 tahun atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

Poin berikutnya, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, mendapatkan persetujuan atau direkomendasikan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk pelamar dari luar pemkab Berau.

Kemudian, menyampaikan SPT tahun 2022 dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) / Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2022. (*)

Reporter: Sulaiman