TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perikanan (Diskan) tahun ini akan mensertifikasi 4 pulau kecil yang ada di “Bumi Batiwakkal.

Kepala Dinas Perikanan Berau, Dahniar Ratnawati, menyebut ada 45 pulau kecil di Kabupaten Berau, empat pulau diantaranya akan di sertifikasi tahun ini.

Empat pulau yang akan disertifikasi, yaitu Pulau Kakaban, Pulau Balambangan, Pulau Mataha, dan Pulau Bilangbilangan.

Saat ini proses sertifikasi sudah memasuki tahap final. Dalam kepengurusannya ada tim perencanaan yang nanti akan menangani pengelolaannya. Salah satunya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.

“Sekarang masih proses di BPKAD. Setelah itu, nanti kita rumuskan pemanfaatannya untuk apa. Yang jelas, kaidah konservasi tetap kita kedepankan,” papar Dahniar, kepada berauterkini.co.id, Rabu (13/3/2024)

Selain Diskan dan BPKAD, pengurusan sertifikasi ini juga akan ditangani Dinas Pertanahan dan beberapa OPD terkait.

Tahun ini pihaknya menargetkan 4 pulau tersebut bisa tercatat sebagai aset Pemkab Berau, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Nanti kita serahkan ke Bupati. Saya juga belum ada menandatangani apapun. Artinya, pulau-pulau kecil dari sisi daratnya adalah kewenangan kabupaten,” terangnya.

Saat ini, diakui Dahniar, pihaknya fokus pada wilayah konservasi sesuai dengan amanah dari Kementerian Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.

“Disampaikan, bahwa kabupaten harus bisa menyelatkan. Artinya, apabila ada aktivitas di daerah perairan tersebut bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dikatakan, kendala yang dihadapi selama mengurus sertifikasi yaitu masalah sosialisasi, sehingga dilakukan cara bertahap melalui pendekatan.

“Pemerintah daerah memiliki 30 persen dari pulau tersebut, selebihnya diatur Kementerian untuk pengelolaannya,” jelasnya lagi.

Saat tim melakukan identifikasi ke kelapangan, surat suratnya masih lemah. Sehingga butuh pendekatan persuasif melalui skema yang nantinya ditetapkan.

Harapannya, pihak yang mendapatkan rekomendasi dari provinsi ataupun pusat bisa melalui Dinas Perikanan sebelum memasuki wilayah tersebut.

“Karena nanti kalau ada masalah, pasti kita juga yang disalahkan kalau kepengurusannya tidak benar,” tandasnya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h