Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau.
TANJUNG REDEB – Sengkarut tapal batas wilayah di “Bumi Batiwakkal perlahan satu persatu diselesaikan pemerintah. Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, telah melakukan penetapan tapal batas untuk kawasan Kampung Batubatu dan Kasai.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Berau Syafri, kepada berauterkini.co.id, mengungkapkan pemerintah tengah melakukan harmonisasi Peraturan Bupati tapal batas antara dua kampung tersebut.
“Masih kami harmonisasi. Ini yang kemarin memang jadi catatan warga saat Musrenbang,” kata Syafri, Jumat (12/1/2023).
Saat ini, pemerintah pun diklaim telah merampungkan aturan batas Kampung Kasai.
Semantara, bagian hukum pemerintahan Pemkab Berau pun saat ini masih mengupayakan surat keputusan yang sedang dalam proses harmonisasi.
Ditegaskan, proses musyawarah antara tokoh dari kedua kampung telah bersepakat ihwal tapal batas. Tentunya melalui pendampingan pemerintah daerah.
“Kalau Kampung Kasai sudah selesai, Batubatu masih dalam proses,” ucapnya.
Saat ini, sambungnya, pemerintah sedang mengupayakan aturan tapal batas dari aturan berupa surat keputusan menjadi peraturan bupati, sehingga aturan tapal batas tersebut semakin kuat di mata hukum formil.
“Semua wilayah kami upayakan untuk bisa mendapatkan Perbup (Peraturan Bupati),” tegasnya.
Syafri menyampaikan, pemerintah bakal mengupayakan untuk memperjuangkan nasib tapal batas lahan warga yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sengketa batas wilayah dengan Kutim tersebut, dijelaskan Syafri, terjadi di wilayah Kampung Tabalar hingga Biatan. Perbatasan itu juga pernah disampaikan warga ketika Musrenbang tahun lalu.
Tapal batas antar-daerah bila dapat diselesaikan Pemkab Berau, akan menjadi titik terang pemerintah untuk menentukan batas setiap kampung di Berau.
“Kalau sudah ditetapkan batas kabupaten, baru bisa diupayakan untuk batas setiap kampung,” terangnya.
Tapal batas Kutim dan Berau pun saat ini tengah berjalan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam menentukan batas wilayah bagian utara Kaltim tersebut.
Berau pun diklaim percaya diri untuk menetapkan batas wilayah dengan mengacu pada UU pembentukan Kutim sebagai kabupaten adminstrasi yang resmi terbentuk sejak 1999.
“Jadi, kami semua masih berproses di Kemendagri. Semoga surat keputusan menteri akan terbit tahun ini,” harap dia. (*)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h