TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau meminta kepada seluruh karyawan perusahaan bisa memanfaatkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.

Disnakertrans telah membuka posko pengaduan untuk para pekerja yang memiliki masalah dalam penerimaan hak tunjangan hari raya pada Lebaran Idul Fitri 1445H/2024 M.

Pembukaan posko ini mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.

Posko tersebut dijadikan sebagai corong pemerintah dalam menarik aspirasi pekerja dengan melakukan konsultasi seputar penerimaan THR, mengadukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dan mendapatkan informasi lainnya terkait THR.

“Sudah kami buka posko-nya,” kata Kepala Disnakertrans, Berau Zulkifli, ketika ditemui berauterkini.co.id, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, ketentuan pemberian THR tersebut merupakan kewajiban perusahaan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI, nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024.

Dimana THR keagamaan tersebut diberikan untuk pekerja/buruh yang telah menempuh masa kerja selama satu bulan terus menerus atau lebih.

“Aturan ini juga berlaku bagi pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” tegasnya.

Zulkifli juga menerangkan, khusus bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan alias setahun, mendapatkan THR sesuai dengan hitungan proporsional, yakni setara setahun gaji.

“Ya, kalau tidak sesuai dengan itu, silakan laporkan perusahaan tempat karyawan bekerja,” anjurnya.

Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih, telah memberi peringatan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan hak kepada karyawan secara proporsional.

Bupati berharap, pemberian THR itu akan memberikan keberkahan kepada keluarga karyawan yang merayakan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini.

“Berikan hak karyawan. Banyak karyawan yang menggantungkan hidup di perusahaan,” kata Umi Sri. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h