Suasana pelantikan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Rabu (20/12/20213).

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melantik Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupatan Berau di Balai Mufakat, Jalan Cendana, Rabu (20/12/20213).

Terkait dengan pengukuhan PABPDSI itu, untuk mewujudkan pelaksanaan agenda pemerintahan kampung yang adil dan tepat sasaran serta menciptakan program-program terpadu yang berorientasi pada pewadahan aspirasi masyarakat kampung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Berau Muhammad Said, mengucapkan selamat dan sukses kepada segenap jajaran PABPDSI yang baru dilantik.

“Semoga saudara sekalian dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya, khususnya amanah sebagai wakil penduduk kampung dan melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala kampung,” harapnya.

Sekda Said berharap, PABPDSI dapat menjadi wadah perjuangan dalam membangun kampung masing-masing dengan mulai berinovasi dan berkreasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK).

Artinya, jangan hanya mengandalkan sumber-sumber keuangan yang sudah ada, karena dana tersebut bersifat dorongan dan tidak permanen.

“Karena itu, saudara harus mulai serius dalam menggali potensi sumber daya asli kampung

dan memaksimalkan aset kampung,” pintanya.

Sebagai contoh, Kampung Sumber Agung, mampu meraup PAK sebesar Rp1,1 miliar dari aset kampung atau tanah kas desa.

Di samping itu, pengoptimalan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai unit usaha resmi kampung untuk memaksimalkan PAK.

“Berdayakan elemen masyarakat, kelompok ibu rumah tangga dan sebagainya. Jangan jadikan BUM Kampung sebagai penonton di kampung sendiri, tetapi jadikan mereka subjek pembangun kampung,” inginnya.

Kendati demikian, Said mengingatkan, bahwasanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adalah mitra pemerintah kampung.

Sehingga BPK dan kepala kampung harus bersinergi dan saling mengisi dengan mengedepankan prinsip kemitraan, konsultasi atau pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan dan melakukan koordinasi.

“Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan kampung yang akuntabel berbasis kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Sebagai lembaga yang berfungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama Kepala Kampung, BPK juga memiliki hak untuk mengusulkan rancangan peraturan kampung.

“Sehingga, saudara dituntut memiliki kapasitas dan pengetahuan yang mumpuni dalam melaksanakan seluruh tugas dang fungsi yang dimiliki,” tandasnya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h