Foto: Aktivitas warga yang tengah mengajukan pernikahan di KUA Tanjung Redeb

TANJUNG REDEB-Berbagai cara dilakukan pemerintah daerah dalam menekan terjadinya pernikahan di usia dini. Terbaru, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Tanjung Redeb dalam mencegah terjadinya pernikahan dini.

Dijelaskan Plt DPPKB3A Berau Dahniar Rahmawati, kerjasama dengan Pengadilan Agama dilakukan, karena pasangan yang akan menikah di usia dini harus dapat dispensasi dari PA. Sehingga perlu adanya pemberian konseling bagi calon pengantin yang akan meminta dispensasi nikah.

“Karena sesuai aturan, pernikahan baru boleh bagi remaja yang sudah berusia minimal 19 tahun. Untuk mencegah nikah di bawah usia 19 tahun, kita memberikan konseling bagi remaja yang akan menikah,” ujarnya, Minggu, 22 Agustus 2021.

Melalui layanan konseling dan psikotes klinis bagi yang akan menikah dini, DPPKBP3A nanti bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan apakah pernikahan ini layak diteruskan atau tidak.

Usaha ini dikatakan Dahniar sebagai sarana menekan angka pernikahan dini. DPPKBP3A pun terus berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan sudah menandatangani kerjasama

 “Meskipun keputusan boleh atau tidaknya diberikan dispensasi nikah ada di PA, setidaknya hasil konseling pranikah itu bisa dipertimbangkan, apakah si calon pengantin ini benar-benar siap menikah, atau belum” jelasnya.

Pihak yang meminta dispensasi nikah akan ditangani oleh konselor hingga psikolog klinis, untuk mengetahui apakah anak atau remaja tersebut sudah siap ke jenjang pernikahan atau belum. Untuk tes dan layanan konseling diarahkan kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Berau.

Nantinya, dalam konseling itu akan diajukan beberapa pertanyaan, contohnya alasan ingin menikah dini. Sambil diberikan edukasi bagaimana sisi pernikahan, begitu juga dengan konsekuensinya. Baru setelahnya akan diberikan tes khusus untuk menghimpun poin-poin layak dan tidaknya

Banyak alasan yang menjadi penyebab adanya pernikahan usia dini itu. Salah satunya yakni kondisi saat ini dimana pandemi Covid-19 yang masih berlanjut.

“Dispensasi nikah banyak diinginkan kemungkinan karena sekolah 100 persen yang mengandalkan daring, dan adanya pengaruh ekonomi yang mengharuskan anak dinikahkan,” ucapnya.

Beberapa waktu ini, ada satu kasus yang belum layak untuk menikah dini, tetapi dengan pertimbangan Pengadilan dapat memberikan dispensasi nikah tersebut. Bahkan berdasarkan data di PA, permintaan dispensasi nikah mengalami peningkatan signifikan sejak 2019 lalu.

Di 2019 lalu ada sebanyak 42 permohonan pernikahan yang masih muda. Sedangkan di 2020 meningkat dua kali lipat yakni sebanyak 88 permohonan.

“Sedangkan di semester satu tahun 2021 ini, PA sudah menerima 45 permohonan menikah dari pasangan berusia dini. Ini perlu dicegah jangan sampai terus meningkat,” tutupnya. (*/adv)

Editor: Bobby Lalowang