Bangunan permanen yang ditempati warga dan berada persis di atas lahan milik Pemkab Berau.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai melakukan pendataan terkait lahan dan tanah milik pemerintah, baik yang berada di lahan kosong maupun tanah pemerintah yang ditempati pihak ketiga maupun warga. Jika tercatat  dan terbukti aset pemerintah, maka Pemkab Berau bakal mengeksekusinya.

Penertiban aset pemerintah tersebut merupakan agenda panjang pemerintah dalam menjalankan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertandang ke “Bumi Batiwakkal” 29 Oktober 2021 lalu.

Perlahan namun pasti. Agenda pencatatan aset pemerintah tersebut telah berbuah hasil. Pekan lalu, melalui ATR/BPN Wilayah Berau, Pemkab Berau menerima sebanyak 177 bundel berkas aset tanah yang telah bersertifikat milik Pemkab Berau.

15D PEMKAB BERAU BAKAL 2

Diketahui, sejak 2022 lalu, Pemkab Berau telah mencatatkan secara sah aset tanah sebanyak 332 bidang tanah yang resmi atas kepemilikan pemerintah daerah.

Bupati Berau Sri Juniarsih, yang ditemui berauterkini.co.id, beberapa waktu lalu menyatakan, agenda tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghindari konflik dengan warganya sendiri secara langsung.

Sebab, belajar dari pengalaman, Pemkab Berau kerap bertemu dengan warga dalam agenda persidangan di meja hijau untuk memastikan kepemilikan aset yang berstatus sengketa.

“Iya. Itu menjadi bagian dari agenda pemerintah. Diselesaikan secara bertahap,” kata Sri, sapaan bupati perempuan pertama di “Bumi Batiwakkal” itu.

Tidak hanya di kawasan perkampungan, pemerintah kerap beradu sengketa dengan warganya yang berada di pusat kota. Bahkan, di beberapa titik, didapati bangunan permanen yang dijadikan tempat tinggal oleh warga.

Hal itu yang menarik perhatian pemerintah untuk kemudian diharapkan dapat kooperatif dengan langkah pemerintah daerah yang telah disorot KPK.

“Kalau bangun rumah di atas lahan pemerintah, ‘kan tidak benar itu,” tegas Bupatu Sri.

Pemerintah diklaim telah melakukan komunikasi persuasif dengan warga yang berada di lahan tersebut.

Komunikasi tersebut dianggap sebagai langkah awal pemerintah untuk memastikan proses pengambilan lahan tersebut tidak memunculkan konflik dengan warga saat eksekusi dilakukan.

Menurut informasi yang diterima media ini, dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyurati warga yang mendrikan bangunan permanen milik pemerintah untuk kemudian merelokasi diri.

Setelah surat tersebut dilayangkan, Pemkab Berau bersama dengan aparat akan melakukan penertiban yang sesuai dengan perundangan yang berlaku. Ekseskusi tersebut bakal menyasar warga yang bermukim di sekitar kawasan Jalan Dr Soetomo. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h