TANJUNG REDEB, – Asisten III Setkab Berau Bidang Administrasi Umum, Maulidiyah mengatakan, saat ini pemberlakuan status tenaga honorer masih berjalan sesuai dengan aturan Pemda. Lantaran masih tertuang dalam Dokuman Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Maka itu, perlu dirapatkan lebih lanjut untuk membahasnya,” ujarnya, Kamis (31/03/2022).

Pentingnya rapat itu dilakukan untuk mencarikan solusi terbaik. Dan pastinya  tidak memberatkan para PTT ini. Maka itu dari rapat itu juga nanti pasti sejumlah keputusan akan ditetapkan mana yang sesuai. Misalnya, mereka bisa tidak dirumahkan atau tidak dihapus.

 “Sehingga nantinya kami ganti sistemnya jadi PPPK atau outsourcing. Yang jelas kami akan carikan solusi yang baik dan tentunya tidak serta merta mereka akan dirumahkan,” terangnya.

Diterangkannya, untuk kebijakan lebih lanjut pemerintah daerah bakal lakukan rapat koordinasi. Tentunya bakal ada kebijakan yang beracuan pada pedoman penyusunan APBD tahun 2023 dari Kemendagri sebagai dasar yang diterapkan. Sehingga ada keputusan seperti apa untuk Berau nantinya.

Kendati itu, pihaknya juga belum dapat memastikan seperti apa mekanisme yang akan diterapkan nantinya, karena untuk saat ini pun pihaknya juga masih harus menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

 “Sambil kami lakukan koordinasi dari daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Berau Muhammad Said menerangkan, sebagai langkah untuk mendayagunakan tenaga honorer kembali ialah satu-satunya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk tahun ini saja akan ada seleksi PPPK untuk formasi guru. Dan formasi tenaga kesehatan juga pertama kali ikut seleksi PPPK.

“Sedangkan, untuk jumlah pendataan hanya dipegang oleh OPD masing-masing, jadi bukan di BKPP lagi,” tegasnya.

Diakuinya, mengenai nasib tenaga honorer di Kabupaten Berau sendiri bergantung dari pengambil kebijakan, seperti Bupati, Wakil Bupati, serta Sekda.

Bahkan dirinya justru mengusulkan semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Yang diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

“Namun, dibutuhkan perjuangan dari masing-masing individu agar bisa diangkat menjadi PPPK. Karena, harus melalui tes, tidak bisa langsung diangkat, karena ada kriterianya juga,” tutupnya. (*)

Editor: Rengkuh