Belasan hektare lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kecamatan Pulau Derawan yang diduga akan dijual.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kampung Teluk Semanting bakal memastikan status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kecamatan Pulau Derawan yang dipasarkan melalui media sosial (medsos).

Terkait pembuatan surat garapan di atas lahan KBK yang diduga akan dijual di medsos beberapa hari lalu itu, menurut AW, lahan tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Saya sudah cek bersama aparat Kampung Teluk Semanting, kalau itu masuk wilayah APL, bukan KBK. Karena suratnya yang menerbitkan Pemerintah Kampung Semanting,” terang AW, orang yang disebut-sebut memasarkan lahan belasan hektare itu.

Namun, dirinya tidak memungkiri kalau postingannya yang memasarkan lahannya di media sosial itu ada kesalahannya. Karena tidak tahu bahwa lahan berstatus KBK yang dipasarkan di media sosial dilengkapi surat garapan melanggar aturan.

“Itu salah saya. Saya tidak tahu,” akunya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kampung Teluk Semanting Abdul Gani, tidak menampiknya. Bahkan secara tidak langsung mengakui penerbitan surat garapan tersebut.

“Bisa jadi itu benar, karena saya belum cek juga. Tapi saya sudah tahu pemilik lahannya,” katanya.

Dia juga menegaskan, akan mencabut surat garapan, apabila lahan tersebut benar-benar berada di atas lahan KBK. Bahkan, pemilik lahan juga siap menyerahkan surat garapan yang sebelumnya pernah diterbitkan.

“Kami akan cabut semua. Pemiliknya juga siap untuk menyerahkan jika lahan itu benar di atas KBK,” tegasnya.

Dikatakannya, lokasi lahan tersebut pada tahun 2015 merupakan areal lahan yang terbakar dan sudah dikelola oleh masyarakat.

Namun, Abdul Gani mengaku, tidak mengetahui secara pasti apakah lahan itu merupakan lahan itu masih berstatus KBK atau sudah berubah menjadi APL. Sebab, pengeluaran surat garapan tersebut lebih kepada ketidaktahuan status lahan.

“Sekarang, kami juga belum tahu. Apakah lahan itu masih kawasan KBK atau sudah berubah APL. Dari dulu, sudah dua kali diusulkan perubahan statusnya,” paparnya.

Dijelaskan Abdul Gani, bahwa penerbitan surat garapan terakhir dilakukan pada tahun 2018. Karena tahun 2019 sudah menggunakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

Dia juga menyebut, beberapa waktu lalu, juga ada dilakukan pematokan batas lahan KBK. Yang jelas, sambungnya, warganya yang memiliki surat garapan di atas lahan KBK siap dicabut kembali.

“Mereka siap dicabut kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Pulau Derawan, Syamsudin membenarkan bahwa adanya indikasi tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kampung Teluk Semanting, agar segera menindaklanjutinya.

Bahkan, dirinya juga meminta kepala kampung dan aparatnya, untuk segera melakukan pengecekan terhadap lahan yang dipasarkan apakah masuk wilayah KBK atau APL.

“Hari ini saya minta cek ke lapangan. Nanti ada juga aparat kecamatan yang mendampingi. Kalau benar di atas KBK, harus dicabut suratnya,” tegasnya. (/)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h