TANJUNG REDEB – Pemerintah secara resmi menghentikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit untuk daerah. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/KM.7/2024.
Keputusan ini juga mencakup penghentian DBH Sumber Daya Alam Kehutanan serta DBH Cukai Hasil Tembakau untuk Tahun Anggaran 2024.
Dikutip dari infosawit.com pada Selasa (18/2/2025), beleid tersebut menetapkan penghentian tiga jenis DBH. Yakni DBH Perkebunan Sawit, DBH Sumber Daya Alam Kehutanan, dan DBH Cukai Hasil Tembakau.
Rincian penghentian tersebut disesuaikan menurut provinsi, kabupaten, dan kota yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
“Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Rekening Kas Umum Negara,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, pada 27 Desember 2024.
Penghentian penyaluran DBH ini berpotensi mempengaruhi keuangan daerah penghasil kelapa sawit dan sektor kehutanan, mengingat dana tersebut sebelumnya menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan mencari strategi baru dalam mengelola pendapatan dan mengembangkan sektor perkebunan sawit secara berkelanjutan tanpa bergantung pada DBH yang sebelumnya disalurkan oleh pemerintah pusat. (*)