TANJUNG REDEB – Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berencana akan mendatangi BMI, untuk mencari kejelasan soal tarif tambahan masuk ke kawasan Pantai Pulau Derawan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, memberikan respon atas tindakan sewenang-wenang pengelola pantai, dalam menerapkan sistem berbayar bagi wisatawan yang ingin menikmati liburan di pantai Pulau Derawan.
Diketahui, BMI menetapkan tarif masuk pantai senilai Rp 30 ribu per orang yang dirasa mayoritas pengunjung memberatkan. Pasalnya, pengunjung sudah merogoh kocek yang cukup besar untuk sampai ke destinasi wisata nasional tersebut.
Menurut Sekda yang akrab disapa Said itu, pemerintah bakal mencoba untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pengelola pantai tersebut untuk memastikan kebijakan biaya tersebut sesuai dengan aturan main pemerintah daerah.
“Nanti kami ajak ketemu langsung lewat Bapenda Berau,” kata Said yang ditemui awak media, belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan saat ini merupakan keputusan sepihak dan secara tiba-tiba.
Sebab, selama beberapa tahun belakangan ini tidak ada praktik pembayaran retribusi tambahan kala wisatawan sandar di Pulau Derawan.
“Kan memang baru-baru saja ini diterapkan,” ucapnya.
Tidak adanya informasi utuh yang disampaikan ke pemerintah daerah, sehingga membuat pemerintah tidak tahu dasar penetapan tarif tiket tersebut.
Said bilang, seharusnya semua retribusi yang dipungut di Berau, baik melalui swasta maupun daerah, harus merujuk pada aturan perundangan yang berlaku di daerah.
“Kami akan cari tahu kejelasan status lahan di pantai itu,” janjinya.
Karena itu, dalam waktu dekat ini pihaknya mendorong pihak Bapenda Berau dan BMI untuk dapat bertemu, demi mencari solusi terbaik bagi masing-masing pihak.
“Insha Allah, dalam waktu dekat ini kami tugaskan Bapenda ke lokasi,” tegasnya. (*/ADV)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h