BERAU TERKINI – Berau belum akan memiliki fasilitas TPA baru dalam waktu dekat.

Kebutuhan tempat pembuangan akhir atau TPA di Berau cukup mendesak karena kondisi TPA saat ini yang sudah melebihi kapasitas atau overcapacity.

Diketahui, saat ini Berau memiliki TPA aktif yakni TPA Bujangga sebagai tempat akhir pembuangan sampah.

Namun kondisi TPA Bujangga saat ini sudah melebihi kapasitas.

Selain itu lokasi TPA Bujangga yang berdekatan dengan RSUD Tanjung Redeb juga menjadi persoalan baru.

Potret pengelolaan sampah di TPA Bujangga. (Istimewa)
Potret pengelolaan sampah di TPA Bujangga. (Istimewa)

Karena itu, Berau membutuhkan TPA baru sebagai pengganti dari TPA Bujangga. Rencana TPA baru itu berada di Pegat Bukur, Sambaliung.

Rencana pembangunan TPA Pegat Bukur sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Bahkan pada 2025 lalu, Pemkab Berau menargetkan pembangunan TPA Pegat Bukur bisa rampung pada awal 2026.

Namun pembangunan TPA Pegat Bukur terus terkendala, utamanya karena persoalan anggaran.

Kini Pemkab Berau secara resmi memutuskan untuk menunda pembangunan TPA Pegat Bukur karena anggaran yang tidak dialokasikan untuk proyek tersebut.

Pemkab Berau pun mengkaji solusi lain seperti rencana kerja sama untuk memanfaatkan lahan milik pihak ketiga sebagai lokasi pengelolaan sampah sementara.

Kabid Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli membenarkan ditiadakannya anggaran untuk kelanjutan fisik TPA Pegat Bukur.

Oleh karenanya, rencana memakai lahan dari pihak ketiga untuk TPA sementara sedang didiskusikan.

Progres pembangunan TPA Pegat Bukur. (IST)
Progres pembangunan TPA Pegat Bukur. (IST)

“Tahun ini tidak dianggarkan untuk lanjutan pembangunan TPA Pegat Bukur karena efisiensi APBD 2026. Makanya ada wacana lahan pihak ketiga yang akan dipakai sebagai TPA sementara,” ujar Decty.

Ia menambahkan TPA Pegat Bukur sebenarnya bisa saja dipaksakan untuk beroperasi.

Namun, ia menilai langkah tersebut berisiko tinggi karena jika nantinya kawasan tersebut akan dibangun ulang sesuai standar baku, maka infrastruktur yang ada saat ini harus dibongkar total.

Peraturan yang ada saat ini melarang keras praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping melainkan diharuskan beralih ke sistem sanitary landfill.

Di mana sistem sanitary landfill membutuhkan fasilitas penunjang dengan biaya besar.

Sebab sistem sanitary landfill mencakup pemasangan geomembran pelapis tanah, pengecoran jalan masuk utama yang sesuai standar operasional serta fasilitas pengolahan limbah sampah lainnya.

“Karena kita sudah dilarang open dumping, harus sanitary landfill. Kalau sanitary landfill butuh fasilitas penunjang yang cukup banyak, seperti geomembran, jalan masuknya harus dicor sesuai standar,” jelasnya.