TANJUNG REDEB – Pembangunan dunia industri di Berau dianggap bagian dari langkah strategis Pemkab Berau dalam mempercepat roda pertumbuhan industri unggulan yang bakal berdampak bagi kesejahteraan masyarakat “Bumi Batiwakkal”.

Karena itu, pada tahun ini Pemkab Berau mengusulkan pembuatan Perda khusus tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025/2045. Rancangan Perda tersebut, merupakan amanat dari UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.

Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan aturan daerah tersebut nantinya akan menjadi landasan pemerintah dan masyarakat dalam memastikan pembangunan industri di daerah yang lebih terarah, terpadu dan berdaya guna untuk masyarakat.

“Pedoman bagi peran serta masyarakat dalam pembangunan industri unggulan daerah,” ujar perempuan yang akrab disapa Umi Sri tersebut.

Dari Perda yang masuk dalam program legislasi dewan Berau itu, diharapkan dapat menjadi jawaban atas arah kebijakan industri di pemerintah pusat yang turun ke daerah.

Hal itu dapat dijadikan untuk menentukan sasaran strategis dan rencana aksi untuk pembangunan industri unggulan di “Bumi Batiwakkal”.

“Arah gerak daerah untuk menjamin pertumbuhan industri akan lebih terarah,” ucapnya.

Menurutnya, Perda tersebut sangat penting untuk dimiliki Berau. Sebab, akan lebih menjamin proses kemajuan industri di Berau untuk lebih maju dan berwawasan lingkungan.

“Ini juga akan memperkokoh ketahanan pangan di daerah hingga nasional,” katanya.

Dari agenda tersebut, diharap setiap masyarakat di Berau akan dapat merasakan dampak dari proses pertumbuhan industri.

Sebab, masyarakat akan menjadi bagian dari pemberdayaan yang akan dilakukan oleh perusahaan yang mengembangkan usaha di tanah Kota Sanggam.

“Prinsipnya, ini akan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan,” tegasnya.

Diketahui, rancangan Perda tersebut telah diberikan Pemkab Berau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau dalam agenda rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Dengan disimbolkan melalui penandatanganan MoU program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h