TANJUNG REDEB-Terkait wacana pemberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan bahan pokok berupa sembako menjadi sorotan pedagang yang berjualan di pasar Sanggam Adji Dilayas, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau. Sebagian besar pedagang mengaku keberatan jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani, menuturkan bahwa saat ini penghasilan masyarakat sangat rendah, mengapa masih harus dibebankan dengan wacana pemberian pajak tersebut. “Ekonomi masyarakat saja belum baik, ini akan bisa merusak. Jika dikenakan PPN maka daya beli masyarakat akan menurun, otomatis impor akan meningkat untuk menstabilkan harga,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ke depannya jika harga barang dalam negeri lebih mahal maka otomatis masyarakat akan beralih ke produk luar yang lebih murah. Ini sangat disayangkan, seharusnya kita bisa membantu masyarakat.

“Sebaiknya potensi yang ada bisa memberikan penghidupan yang lebih baik bagi perekonomian ke depan,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang sembako, Hartono, 47 tahun, menuturkan untuk saat ini, keuntungan dari hasil penjualan yang mereka dapatkan menyusut akibat covid-19 yang masih mewabah.

“Saya pernah dengar soal itu, tapi kan sekarang penjualan sepi, terus akan ditambah pajak lagi entah bagaimana sudah nasib kami,” ujarnya Kamis, 17 Juni 2021.

Ia melanjutkan, selama ini pedagang juga sudah cukup banyak tanggungan lain yang harus dibayar, seperti listrik, air, sewa tempat ruko dan sebagainya. Karena itulah, jika dibebani dengan biaya pajak maka pedagang merasa kesusahan untuk membayar segala macam jenis tagihan tersebut.

“Ini sangat memberatkan pedagang, ini saja tingkat pembelian menurun dampak dari covid-19. Kalau saya pribadi tentu saja menolak kebijakan ini,” tambah Hartono.

Setelah mendengar wacana tersebut, pedagang meminta agar pemerintah daerah Berau dapat memberikan solusi agar kebijakan itu dapat dipertimbangkan kembali untuk diterapkan di Kabupaten Berau.

Diketahui sembako yang akan dikenakan tarif PPN meliputi, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. (*/cld)

Editor : Bobby Lalowang