TANJUNG REDEB,– Pelaku ninja sawit berhasil diamankan unit reskrim Polsek Kelay. Ninja sawit yang beraksi di Tempat Pemungutan Hasil (TPH) Afdeling Echo Kampung Merapun, Kecamatan Kelay itu berjumlah dua orang.  Keduanya diketahui berinisial RRH (26 tahun) dan YHO (27 tahun).

Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, menjelaskan, kejadian bermula pada hari Kamis, 18 Januari 2024 lalu sekitar jam 20.00 Wita. Saat itu, seorang kerani buah kelapa sawit, melakukan pengecekan hasil panen di area Afdeling Echo perusahaan tempatnya bekerja.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 55 janjang Tumpukan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hilang dari lokasi penumpukan.

Pihak keamanan perusahaan pun segera melakukan patroli intensif hingga pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024, sekitar jam 13.00 Wita, menemukan tumpukan buah sawit di Jalan Poros IPK yang dicurigai milik perusahaan sawit tersebut dan melaporkanya ke Polsek Kelay.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak keamanan menemukan dua pelaku, RRH dan YHO, bersama dengan barang bukti berupa satu unit dump truck Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi KT 8600 NL, satu buah tojok, dan satu bilah parang,”jelasnya.

Lebih lanjut kata Nurhadi, pelaku mengakui jika mereka mengambil buah sawit dari Afdeling Echo perusahaan tanpa izin pada hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wita. Keduanya kemudian mengangkut hasil curian menggunakan dump truck dan menyimpannya di Jalan Poros IPK.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana,”ucapnya

Perwira balok tiga ini juga menyampaikan apresiasinya atas kerjasama pihak perusahaan dan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat,”pungkasnya. (Humas Polres Berau/zuh)