Foto: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat melaksanakan jumpa pers pengungkapan pencurian BBM Jumat (15/10/2021) pagi

TANJUNG REDEB – Sebanyak 3 orang karyawan berhasil diamankan polisi karena dugaan pencurian. Diperkirakan ratusan ton BBM telah di embat 3 orang karyawan Jobber Maluang, Kecamatan Gunung Tabur. Kasus ini sementara masih diproses Satreskrim Polres Berau.

Satreskrim Polres Berau mengamankan 3 orang pelaku dimana satu diantaranya merupakan security. Penangkapan dilakukan  Kamis (14/10/2021) sekira pukul 03.00 Wita, di Kecamatan Gunung Tabur. Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui KBO Satreskrim Polres Berau, Iptu Budi Raharjo mengatakan, tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap adalah, pencurian BBM di Jobber Berau.Ketiganya yani   SYH (40) Security,MRD (46) karyawan satu lainnya adalah JL (41). Ketiga terduga pelaku itu merupakan warga RT 1 Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur.

Mereka bertiga disebutkan memiliki peranan berbeda. SYH  merupakan sekuriti di Jobber Berau. Dia diduga menjadi otak dari kejadian tersebut. Sementara itu, MRD adalah orang yang bertanggung jawab untuk menyandarkan kapal pengangkut minyak ke dermaga. Dan Jl adalah orang biasa yang hanya ikut-ikutan dalam aksi tersebut.

Ada dugaan kuat bahwa perbuatan itu sudah dilakukan beberapa kali. berdasarkan pemeriksaan  CCTV yang ada di Jobber Berau, terlihat sudah berpindah posisi dalam waktu cukup lama dari posisi sebelumnya.Disebutkannya, barang bukti yang berhasil disita polisi adalah 39 jerigen 30 liter pertamax dan premium sebanyak 72 jerigen 30 liter.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dan rencananya kasus ini akan dirilis ke media nantinya,” ujarnya.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 1 unit perahu ketinting, selang berwarna kuning, selang berwarna biru, potongan profil tank dan tali. “Kalau diperkirakan mungkin total barang curiannya itu ratusan ton,” tambahnya.

“Kami belum bisa menyebut akan dibawa kemana ini barang curiannya. Karena, pemeriksaan masih berjalan,” sebutnya.

Budi menyebut, telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan. Untuk dimintai keterangan dan penghitungan kerugian perusahaan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan, selanjutnya akan dihitung kerugian perusahaan,” katanya. Ketiga orang itu, terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Editor: RJ Palupi