TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Berau kembali menertibkan waktu berjualan pedagang Pasar Subuh Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD). Operasionalnya ditetapkan mulai jam 2 dinihari hingga pukul 7 pagi.

Kepala Bidang Sarana Perdagangan Diskoperindag Berau, Abdurrachim, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 3, waktu berjualan mulai pukul 02.00 WITA sampai dengan pukul 07.00 WITA.

“Sudah lama kita terapkan. Beberapa kali kita tegur, tapi tidak diindahkan. Makanya, kita tertibkan dengan memasang pengumuman, sehingga tidak ada lagi keluhan tidak diberikan sosialisasi,” jelas Abdurrachim, kepada berauterkini.co.id, Kamis (21/3/2024).

Awalnya, pasar subuh diperuntukkan bagi petani yang ingin membongkar hasil panen yang mereka bawa, seperti petani yang dari Kampung Sukan, Paribau dan lainnya.

“Cuma, ketika mereka mendrop hasil panennya terkadang hujan. Jadi, mereka harus menunggu lagi sampai reda,” tuturnya.

Pihaknya, telah melakukan pertemuan dengan setiap perwakilan ketua 4 blok yang ada di Pasar Subuh PSAD dan mereka setuju dengan penertiban yang dilakukan.

Sehingga bagi pedagang yang melanggar akan dikenakan sanksi, sebab sudah ada komitmen antara pihaknya dan perwakilan ketua blok yang ada di pasar.

“Kan ada komitmen, pasti akan di tegur dulu. Untuk lebih lanjutnya akan kita bahas lagi, apakah gerobaknya ditarik atau dia tidak boleh berjualan lagi. Kita tidak mau ada pihak yang tersakiti,” jelasnya.

Apalagi, kawasan yang digunakan untuk kegiatan pasar subuh adalah lahan parkir yang disediakan untuk pengunjung pasar.

Diakuinya, para pedagang yang berjualan di pasar subuh di tarik tarif sebesar Rp10 ribu per hari.

“Tarif ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023,” jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan penertiban ini bisa menjadi pembenahan bagi pasar, baik dari segi penempatan dan keteraturannya. (*)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h